TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - 15 Kabupatan/Kota di Lampung berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Adapun 15 Kabupatan/Kota berstatus level 2 antara lain, Bandar Lampung, Metro, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur,.Way Kanan, Lampung Selatan, Lampung Barat, Tulang Bawang, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat.
Terkait dengan hal tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lampung.
Untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung, makanya itu dengan memperhatikan meningkatnya penambahan kasus konfirmasi Covid-19.
Serta berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia pada rapat
koordinasi terbatas pada 5 Februari 2022.
Bahwa kepala daerah dapat mengambil kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 di daerahnya berdasarkan situasi dan kondisi penyebaran di daerah masing-masing.
Maka dengan ini berdasarkan ingub tertuju kepada bupati dan walikota se Provinsi Lampung yang wilayahnya ditetapkan kriteria kriteria Level 2 semua wilayah 15 kabupaten dan kota se Lampung.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri," kata Gubernur Arinal dalam Ingub tersebut.
SKB tersebut Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/ 2021, Nomor 443-587 Tahun 2021.
Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/ 2021, Nomor 443-587 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tersebut, sesuai Surat Edaran Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 02 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja atau perkantoran (Perkantoran Pemerintah / Kementerian / Lembaga/ Pemerintahan Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/ Swasta).
Dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office
(WFO) sebesar 50 persen yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah
lain dan pemberlakukan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing pemerintahan kabupaten.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall.