Seluruh Kabupaten/Kota di Lampung Berstatus PPKM Level 2

Penulis: Bayu Saputra
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. 15 Kabupatan/Kota di Lampung berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - 15 Kabupatan/Kota di Lampung berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Adapun 15 Kabupatan/Kota berstatus level 2 antara lain, Bandar Lampung, Metro, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur,.Way Kanan, Lampung Selatan, Lampung Barat, Tulang Bawang, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat.

Terkait dengan hal tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lampung.

Untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung, makanya itu dengan memperhatikan meningkatnya penambahan kasus konfirmasi Covid-19.

Serta berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia pada rapat
koordinasi terbatas pada 5 Februari 2022.

Bahwa kepala daerah dapat mengambil kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 di daerahnya berdasarkan situasi dan kondisi penyebaran di daerah masing-masing.

Maka dengan ini berdasarkan ingub tertuju kepada bupati dan walikota se Provinsi Lampung yang wilayahnya ditetapkan kriteria kriteria Level 2 semua wilayah 15 kabupaten dan kota se Lampung.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri," kata Gubernur Arinal dalam Ingub tersebut.

SKB tersebut Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/ 2021, Nomor 443-587 Tahun 2021.

Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/ 2021, Nomor 443-587 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tersebut, sesuai Surat Edaran Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 02 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan ditempat kerja atau perkantoran (Perkantoran Pemerintah / Kementerian / Lembaga/ Pemerintahan Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/ Swasta).

Dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office
(WFO) sebesar 50 persen yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah
lain dan pemberlakukan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing pemerintahan kabupaten.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall.

Makan atau minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wib.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul
21.00 WIB.

Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 perse dengan menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi atau penerapan protokol yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol
kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap semua pengunjung dan
pegawai.

Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kriteria hijau dalam
PeduliLindungi yang boleh masuk.

Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi
orang tua.

Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas
pengunjung 50 persen, 2 orang permeja.

Menerima makan dibawa pulang/delivery/ take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan
Kementerian Kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Berita Terkini