TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan sebut pekerja tetap bisa cairkan JHT sebelum usia 56 tahun.
Diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manafaat Jaminan Hari Tua, yang belum lama ditandatangani Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, menjadi polemik di masyarakat umum.
Hal tersebut lantaran satu di antara aturannya adalah bagi peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bagi peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Namun, kata Dian, bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status Warga Negara Asing (WNA), maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.
Baca juga: Pemkab Mesuji Lampung Gelar Sosialisasi Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelaku UMKM
"Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," kata Dian saat dihubungi, Sabtu (12/2/2022).
Menurutnya, untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dian menjelaskan, peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta.
Kemudian, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.
"Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT."
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Anggota Tagana Dinas Sosial Provinsi Lampung
"Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," tuturnya.
Peraturan Baru
Diberitakan sebelumnya, peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat reaksi dan protes keras dari kalangan pekerja.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Peraturan baru soal dana JHT tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manafaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.