Tole menegaskan, pengawasan dari pemerintah akan berlangsung secara berkelanjutan perihal kelangkaan minyak goreng subsidi ini.
"Apalagi memang sudah mau puasa, daya beli akan lebih tinggi lagi. Akan kita terus pantau agar penimbunan tidak terjadi," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengingatkan akan adanya jerat hukum bagi oknum yang didapati melakukan penimbunan.
"Sanksinya tentu ada, nanti kita teruskan ke kepolisian," janji Eva.
Secara undang-undang, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuan penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
"Makanya jangan disimpen-simpen, kalau stok datang langsung jual saja," tegas Eva.
Pedagang Tak Ingin Rugi
Pedagang pasar tradisional di Bandar Lampung masih menjual minyak goreng di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET), Jumat (11/2/2022).
Tidak ingin merugi jadi alasan pedagang mempertahanan menjual minyak goreng dengan harga tinggi tersebut.
Minyak goreng masih dijual dengan harga normal, yakni Rp 18-19 ribu per kemasan satu liter.
"Harga dari salesnya saja sudah tinggi," kata Ayu, pedagang Pasar Tempel Sukarame.
"Kalau yang kemasan 2 liter, harganya Rp 38 ribu," sambungnya.
Ia mengatakan, untuk minyak goreng subsidi, ketersediaan stok untuk diperjualbelikan di pasar tradisional masih terbilang sulit.
"Minyak goreng subsidi yang Rp 14 ribu per liter itu sebenarnya sudah bisa didapat pedagang. Tapi dapatnya hanya 2 sampai 3 dus saja. Jadi sebentar langsung habis," kata dia.
"Jadi lebih banyak stok yang harga normal dari sales untuk di pasar tradisional," sambungnya.
Dalam kondisi berkembang, dari yang sebelumnya sempat pesimis mengenai penjualan minyak goreng di pasar tradisional, secara bertahap pedagang pasar tradisional kembali optimistis.