Adapun, motif Edi melakukan perbuatan bejat tersebut diduga karena merasa kesepian akibat ditinggal istri pulang kampung.
Dalam video yang beredar, bos warteg tersebut mengaku siap bertanggung jawab.
"Yang penting tanggung jawab, ngawinin juga mau," kata pria dalam video yang diduga bos warteg.
"Heh, enak aja lu ngawinin-ngawinin, ga sudi," bentak seorang warga.
Terlihat pula, wanita berkaus hitam terus menangis lemas.
Ia terlihat ditenangkan warga serta anggota keluarga di depan warteg.
Sementara, sejumlah anggota keluarga dan warga lainnya mengerubungi seorang pria di dalam warteg, yang diduga bos warteg.
Peristiwa tersebut diduga dipicu kelakuan sang bos warteg merudapaksa pelayannya yang masih di bawah umur.
Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim mengatakan, video viral tersebut merupakan detik-detik warga mencoba menangkap terduga pelaku.
"Benar, kejadian Minggu 6 Februari 2021 lalu."
"Warga mendatangi warteg yang diduga menjadi lokasi perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur," kata Mustakim.
Dia menjelaskan, korban berinisial SYN (17), pelayan warteg yang diduga dirudapaksa oleh bosnya sendiri bernama Edi Wiyono.
Kronologi bermula saat posisi warteg masih dalam keadaan tutup.
Korban berada di dalam kamar sedang tertidur.
"Sekira jam 05.30 WIB, pelaku mengetuk pintu kamar korban lalu dibukakan pintu kamar dan pelaku langsung mendorong korban," ungkapnya.
Korban yang terjatuh ke lantai langsung dibekap sambil diancam agar tidak teriak.
Pelaku kemudian langsung melucuti pakai korban hingga terjadi tindakan asusila.
"Setelah itu, korban langsung menghubungi keluarganya yang tinggal tidak jauh dari daerah itu."
"Kemudian tidak lama, saudaranya dan warga datang seperti yang ada pada video di medsos," jelas dia.
Mustakim memastikan, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku saat ini berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta.
"Jadi, pada saat diamankan oleh warga, pelaku ini berusaha mengancam mau mengakhiri hidup."
"Dia mengambil kujang (pisau) dan menusukkan sebanyak lima kali ke perutnya," terang Mustakim.
Mengaku Kesepian
Bos warteg di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi bernama Edi Wiyono tega merudapaksa karyawannya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan, tersangka merupakan pria beristri, hanya saja tinggal berjauhan.
"Tersangka sudah punya istri cuma di kampung, dia di sini (Bekasi)," kata Mustakim kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Tinggal berjauhan dari sang istri membuat Edi kesepian.
Ia akhirnya berbuat nekat merudapaksa karyawannya sendiri.
"Ya (motif tersangka) karena dia sendiri di sini (kesepian jauh dari istri).
"Di warteg itu, sebenarnya ada karyawan lain, tidak hanya korban," ucap Mustakim.
Mustakim memastikan, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Warteg pelaku ditutup
Seusai kejadian tersebut, warteg waralaba milik pelaku telah ditutup.
Tak ada lagi aktivitas sejak peristiwa rudapaksa yang menimpa anak di bawah umur itu terjadi.
Seorang warga sekitar bernama Dian (40) membenarkan peristiwa itu terjadi di lokasi pada Minggu lalu.
Bahkan, Dian mengaku sempat ikut memarahi pelaku akibat geram karena tega merudapaksa anak buahnya.
"Saya ada di dalam warteg waktu itu. Saya omelin itu pelakunya, bukan apa-apa, karena saya juga punya anak perempuan."
"Gimana perasannya gitu saya sebagai seorang ibu," kata Dian di lokasi, Jumat (11/2/2022).
Ia menambahkan, sebelum SYN bekerja sekitar sebulan yang lalu, bos warteg ini didampingi istrinya untuk menjaga warteg tersebut.
Namun, istrinya pulang kampung 10 hari sebelum peristiwa rudapaksa terjadi.
Kini, pelaku rudapaksa karyawan warteg itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Edi dirawat di rumah sakit karena mencoba bunuh diri saat dikepung warga.
"Walaupun dirawat, bisa kami tetapkan sebagai tersangka karena sudah ada alat bukti," kata Kompol Mustakim melalui keterangan tertulis, Jumat.
Mustakim memastikan proses hukum tetap berjalan meski pelaku sempat menyatakan akan bertanggung jawab dengan menikahi SYN.
Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, usia SYN dikategorikan anak atau belum dewasa karena belum 18 tahun.
Baca juga: Fakta Bos Warteg Rudapaksa Karyawan di Bawah Usia hingga Nyaris Akhiri Hidup
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dan Tribunnews.com