Bandar Lampung

Jual Minyak Goreng Door to Door, Operasi Pasar Rawan Timbulkan Kerumunan

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Jual minyak goreng door to door, operasi pasar rawan timbulkan kerumunan.

"Ya kalaupun dapat minyak, terpaksa diirit. Dicukup-cukupin," jelasnya.

Mariana mengatakan dirinya terakhir kali membeli minyak dengan harga Rp 45 ribu ukuran 2 liter. 

"Habis itu susah lagi nyari minyak," katanya.

Warga Desa Rawi lainnya bernama Yohana mengatakan dirinya juga kesuliran mendapatkan minyak. 

"Saya juga susah dapetin minyak. Udah nyari-nyari juga di minimarket, di pasar tradisonal juga, nggak dapat. Makanya pas denger ada operasi pasar di Desa Rawi ini, saya langsung ke sini," jelasnya.

Salah satu panitia operasi pasar mengatakan warga hanya boleh membeli 1 kemasan ukuran 1 liter saja.

Sementara itu, untuk menindaklanjuti melonjaknya harga minyak goreng di pasaran, Pemkab Lampung Tengah akan menggelar operasi pasar murah.

Kegiatan operasi pasar murah tersebut akan digelar di Kecamatan Bandar Mataram akan digelar di empat kampung, Kamis (17/2/2022) ini.

Camat Bandar Mataram, Ridwansyah, mengatakan, pasar murah minyak sayur akan dijual sebanyak 3.000 liter minyak dalam ukuran 1 liter.

"Harga per liter akan dijual Rp 14 ribu," terangnya.

Selain itu kat Ridwansyah, jumlah 3000 liter minyak yang disiapkan, akan dibagikan kepada 1.500 kepala keluarga di empat kampung "Adapun kampung yang akan digelar pasar murah yakni di Sriwijaya Mataram, Mataram Udik, Mataram Ilir dan Mataram Jaya," bebernya.

Untuk teknis pembelian minyak sayur murah lanjut camat, warga hanya boleh membeli masing-masing dua liter, dan setiap kampung mendapat untuk jatah 300 kepala keluarga, kecuali Kampung Sriwijaya Mataram untuk 600 kepala keluarga.

Wakil ketua II DPRD Lamteng, Firdaus Ali, terkait kelangkaan dan tingginya harga minyak sayur, mengatakan, harus cepat diberikan solusi oleh dinas terkait.

Lebih lanjut Firdaus Ali mengatakan, supaya bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menimbun minyak agar ditindak tegas dan dijatuhi sanksi pidana.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Indra Simanjuntak/M Rangga Yusuf/Syamsir Alam)

Berita Terkini