"Kadang-kadang kasihan temen, nyari-nyari (PSK) nggak ada. Ya sudahlah saya yang nyariin," katanya di hadapan penyidik Polsek Pringsewu Kota, Jumat (18/2/2022).
Di mematok tarif Rp 200 ribu untuk pelanggannya.
Uang sewa kamar Rp 50 ribu masuk ke kantong Jumani.
Sedangkan si PSK mendapatkan bagian Rp 150 ribu.
Atas perbuatannya itu, kini Jumani harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Bisnis Esek-esek di Rumah
Jumani (55), seorang petani di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung, menjalankan bisnis esek-esek di rumahnya sendiri.
Jumani tidak bisa mengelak saat Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota mendatangi rumahnya, Kamis (17/2/2022) pukul 20.30 WIB.
Ia mengaku sudah menerima dua pria hidung belang untuk berhubungan dengan seorang PSK berinisial M (34).
Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio didampingi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, Jumani menjalankan bisnis itu di rumahnya.
Mirisnya lagi, Jumani tidak sendirian tinggal di rumah tersebut, melainkan bersama keluarganya.
Tarif Rp 200 Ribu
Jumani diamankan polisi karena menjadi muncikari.