Usut punya usut, reaksi Jerinx yang tak terduga itu rupanya karena dirinya telah memprediksi hukuman yang akan diterimanya.
Pria bernama asli I Gede Aryatisna itu pun mengaku sudah menyiapkan mental.
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana, jadi mental sudah cukup siap," ujar Jerinx dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Jerinx pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan kasusnya itu.
"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang Pak Philip Tarigan (kuasa hukum Jerinx) katakan tadi, semoga hati nurani majelis hakim bisa memberi rasa keadilan dan obyektif," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
"Menuntut terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx dengan hukuman 2 tahun pidana dikurangi masa tahanan atas dugaan pengancaman berisi kekerasan," ujar Jaksa I Gede Eka Hariana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Selain dituntut mendekam di penjara, Jerinx juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Baca juga: Senyum dan Tawa Jerinx SID Saat Dituntut 2 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” tambahnya.
Istri Jerinx kaget
Nora Alexandra mengaku kaget mengetahui Jerinx, suaminya, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saat ini Nora berada di Bali dan hanya bisa memantau perkembangan kasus Jerinx dari pemberitaan.
Ia hanya bisa berharap bahwa majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang ringan untuk suaminya nanti.
"Mengenai tuntutan JPU sebelum saya menghargai, hanya saja saya shocked tadi membaca berita dituntut 2 tahun," ujar Nora Alexandra saat dihubungi awak media melalui chat Whatsapp, Jumat (18/2/2022).
"Ya semoga dari pihak bapak hakim yang terhormat bisa memberikan putusan yang meringankan untuk JRX," tuturnya.