TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Satu di antara alasan polisi langsung tahan Doni Salmanan seusai resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan Quotex yakni mengantisipasi penghilangan barang bukti.
Diketahui, setelah melewati berbagai pemeriksaan selama 13 jam, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia terjerat kasus dugaan penipuan investasi di aplikasi trading Quotex.
Sebelumnya polisi melakukan pemeriksaan kepada Doni Salmanan sebagai saksi mulai pukul 10.10 WIB sampai 23.39 WIB selasa (8/3/2022).
Saat melakukan pemeriksaan kepada Doni Salmanan, polisi juga melakukan gelar perkara dengan didampingi oleh ahli ITE dan bahasa.
Baca juga: Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka, Sempat Diperiksa Selama 13 Jam
Baca juga: Doni Salmanan Suka Bagi-bagi Uang hingga Miliaran, Aliran Dananya Bakal Diusut
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dilakukan gelar perkara, setelah memerhatikan pemeriksaan para saksi dan saksi ahli ITE, ahli Bahasa, ahli Hukum dan pemeriksaan saksi korban maka dilakukan gelar perkara," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan mengutip dari Kompas.com Rabu (9/3/2022).
Gelar perkara tersebut menghasilkan keputusan polisi untuk menaikkan status Doni Salmanan dari saksi menjadi tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.”
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga saudara DS dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Polisi juga menjelaskan alasannya menaikkan status Doni Salmanan menjadi tersangka.
“Setelah penangkapan saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka."
"Ini melihat sangkaan terhadap tersangka DS yang dijerat dalam beberapa pasal berlapis, ada UU ITE, KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.
Baca juga: Mantan Istri Kiwil, Rohimah Pamer Kemesraan Bareng Suami Baru dan Anak Saat di Turki
Baca juga: Sosok Asli Doni Salmanan Terungkap, Ketua RT: Sering Memberi Uang
Langsung diamankannya Doni Salmanan tanpa diperbolehkan pulang ke rumah terlebih dahulu adalah antisipasi pihak polisi agar ia tidak melarikan diri.
“Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti."
"Alasan objektif, ancaman hukumannya di atas lima tahun,” ucapnya.