Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 10.479 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dinilai buta akan proses perizinan berusaha.
Hal itu diucapkan Juru Bicara Pansus Pembahasan Raperda Pengelolaan Usaha Mikro dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Rakhmat Nafrinda dalam Paripuna Sidang DPRD Bandar Lampung, Senin (14/3/2022).
"10.779 pelaku UMKM harus diberi perhatian serius soal proses penyelenggaraan perizinan berusaha," kata dia.
Menurutnya, ketidakjelasan proses perizinan itu dapat menyebabkan keluarnya cost proses periziinan yang tidak terhitung legal.
"Ketidakjelasan prosedur perizinan bisa menyebabkan banyaknya praktik pungutan yang tidak resmi," ujar dia.
Selanjutnya, permasalahan awal proses kegiatan berusaha ini disebutkannya harus disegerakan mengingat UMKM sebagai sarana riil sebagai pengembang ekonomi daerah.
"Terlebih ini menjadi urgent (penting), mengingat di Bandar Lampung belum ada peraturan yang mengatur prihal itu," jelas dia.
"Yang diharuskan adalah bagaimana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerapkan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS)," lanjut dia.
Sebagaimana diketahui, Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)