Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Lampung mengutuk keras kasus asusila yang terjadi di sebuah SMP di Bandar Lampung.
Ketua DPD KPPI Lampung Apriliati pun meminta oknum guru SMP yang merudapaksa siswinya diganjar hukuman berat.
Apriliati menyebut, ini merupakan perilaku tidak manusiawi yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Kami sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi. Apalagi informasi yang kami terima, perbuatan tidak manusiawi itu dilakukan di sekolah yang seharusnya digunakan untuk menimba ilmu," kata Apriliati saat diwawancarai di Kantor DPRD Lampung, Senin (14/3/2022).
Anggota Komisi V DPRD Lampung ini mengatakan, perilaku oknum guru tersebut tidak mencerminkan moral tenaga pendidik, bahkan mencoreng dunia pendidikan.
Baca juga: 2 Pekan 2 Bos Warteg Viral di Medsos, 1 Nikahi Pegawainya 1 Lagi Rudapaksa Karyawati
Ia meminta kepada aparat kepolisian dan Dinas Pendidikan Bandar Lampung untuk memberikan sanksi lebih tegas.
Menurut dia, pelaku harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Salah satunya pasal 82 juncto pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan UU tersebut, oknum guru tersebut dapat dipidana dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga. Jadi guru yang melakuan terhadap anak didiknya, pidananya ditambah," ujar Apriliati.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )