Saat ini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan mengenai dugaan ada korban lainnya.
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa ponsel tersangka.
"Masih kita dalami lagi karena isi HP sudah dihapus semua oleh pelaku," imbuhnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Sementara itu, salah satu guru yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa HP merupakan guru honorer di SMP tersebut.
Menurutnya, pihak sekolah sudah memberikan sanksi tegas kepada HP atas perbuatannya.
"Guru honorer. Tapi sudah dikeluarkan dari sekolah karena urusannya sama pihak polisi," kata dia.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )