Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Kedaton melimpahkan oknum guru honorer berinisial HP (28) ke Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/3/2022).
Pelimpahan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan lanjutan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung.
HP menjadi tersangka kasus dugaan asusila dengan korban anak di bawah umur.
Korbannya adalah seorang siswi SMP berinisial AM (15).
Baca juga: Polres Lampung Timur Amankan Barang Bukti dari Remaja Rudapaksa Siswi
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan.
"Sudah kita limpahkan dan dilakukan pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung," kata Atang.
Atang menjelaskan, tersangka dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung beserta barang bukti.
Selain pakaian korban, polisi juga menyita barang bukti ponsel milik tersangka dan uang tunai Rp 50 ribu.
Uang tersebut diduga diberikan tersangka seusai merudapaksa korban.
"Uang itu diberikan untuk jajan korban. Pelaku juga minta agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut," tutur Atang.
Tindakan asusila dilakukan tersangka di salah satu ruang kelas.
Korban diminta tersangka datang ke sekolah seorang diri dengan dalih untuk mengerjakan tugas.
Setelah melakukan dua kali perbuatan asusila terhadap korban, akhirnya tersangka diamankan polisi.
Atang menjelaskan, tersangka diamankan di rumahnya, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Putrinya Dirudapaksa, Ibu di Lampung Timur Lapor ke Polisi
"Status pelaku di sekolah tersebut merupakan seorang guru honorer. Dia sudah punya istri dan dua orang anak," sebut Atang.