Bandar Lampung

Prihatin Prilaku Oknum Guru yang Rudapaksa Siswinya, KPPI Lampung Minta Pelaku Dihukum Berat

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD KPPI Lampung Apriliati meminta oknum guru SMP yang merudapaksa siswinya dihukum berat.

Saat melampiaskan nafsunya, mata korban ditutup jilbab.

Beberapa hari berselang, Kamis (10/3/2022), pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

Pelaku meminta korban untuk datang ke sekolah.

Lagi-lagi, pelaku mengancam bakal menyebarkan video itu jika korban tak datang.

Akhirnya korban kembali datang ke sekolah dan bertemu pelaku.

Namun, korban berhasil kabur saat hendak dirudapaksa oleh pelaku.

Perbuatan bejat oknum guru tersebut akhirnya dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian setempat.

Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Kedaton, Jumat (11/3/2022) kemarin.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur.

Menurut Atang, pelaku saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.

"Nanti ya, sekarang masih kita periksa karena baru diamankan sehingga perlu kita kembangkan lagi," kata Atang, Sabtu (12/3/2022).

Atang menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya untuk memastikan unsur pidana yang dilanggar pelaku.

Selain itu, pengembangan juga dilakukan mengenai kemungkinan ada korban lainnya.

Karena tidak menutup kemungkinan korban berjumlah lebih dari satu orang.

"Masih kita kembangkan lagi," ujarnya.

Halaman
1234

Berita Terkini