"Setelah kita perdalam keterangannya, baru bisa kita sampaikan. Jadi mohon waktunya," imbuh Atang.
Dipecat
HP (28), seorang oknum guru di Bandar Lampung, mendapat sanksi tegas karena diduga berbuat asusila.
Ia dipecat dari pekerjaannya sebagai pengajar di sebuah SMP di Bandar Lampung.
HP diamankan karena diduga merudapaksa muridnya sendiri.
"Oknum guru sudah dipecat," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung Eka Afriana, Minggu (3/3/2022).
Eka juga menginginkan adanya sanksi hukum terhadap oknum guru tersebut.
"Karena guru harusnya menjadi panutan yang baik," jelas dia.
"Tindakan pelaku tidak mencerminkan perilaku seorang guru. Maka kami minta juga agar dia mendapat hukuman tegas," sambung dia.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama / V Soma Ferrer / Muhammad Joviter )