Pringsewu

Pemkab Pringsewu Terima Bangunan Rusunawa Senilai Rp 30 Miliar dari Pemerintah Pusat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bangunan Rusunawa di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu yang baru diserahkan dari Kemeterian kepada Pemkab Pringsewu, Rabu (30/3/2022).  

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerima penyerahan barang milik negara (BMN) dari pemerintah pusat berupa bangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Prosesi serah terima bangunan senilai Rp 30 miliar ini ditandai dengan penandatanganan berita acara  serah terima Barang Milik Negara (BMN) oleh Bupati Pringsewu Sujadi, Selasa 29 Maret 2022 di Auditorium Kementrian PUPR, Jakarta Selatan.

Acara tersebut dihadiri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, beserta pejabat terkait lainnya. 

Selain kepada Pemkab Pringsewu, BMN juga diserahkan kepada kementerian, lembaga, yayasan, dan perguruan tinggi, serta pemerintah daerah lainnya, baik secara offline maupun online.

Baca juga: Menteri PUPR Tinjau Pembangunan Rusunawa Universitas Lampung

Atas penyerahan itu, Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan, bila BMN berupa rumah susun di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu sebagaimana regulasinya, pemanfaatannya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut dia, ASN yang bisa menempati rusunawa tersebut tidak hanya dari Pemkab Pringsewu saja, melainkan juga untuk ASN instansi vertikal di Kabupaten Pringsewu.

Sujadi menambahkan, dengan telah diserahkannya BMN tersebut tentu menjadi bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Terutama dalam memelihara dan memanfaatkannya sesuai ketentuan dan peruntukannya. 

"Semoga kedepan pihak pengelola bisa menjadikannya sebagai kawasan permukiman yang tenteram bagi penghuninya", harap Sujadi melalui Diskominfo Pringsewu, Rabu 30 Maret 2022.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Muhammad Zainal Fatah mengatakan penyerahan BMN ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR mempercepat penyerahan infrastruktur yang telah tuntas didanai APBN.

"Agar dapat segera dimanfaatkan seluas-luasnya untuk pelayanan kepada masyarakat," pesannya.

Diketahui gedung rusunawa tersebut dibangun di Kabupaten Pringsewu sejak 2016 silam. 

Gedung rusunawa ini dibangun lima lantai dengan kapasitas 60 unit.

(tribunlampung.co.id/robertus didik)

Berita Terkini