"Nanti bakal diketahui saat akan bayar pajak kendaraan, tidak akan diproses sebelum dia bayar denda tilang itu," kata Romdhon.
Romdhon menambahkan, pusat pantau kendali ETLE ada di setiap gerbang tol JTTS.
Selain itu pihaknya juga mempunyai pos pantau sendiri di Kantor Ditlantas Polda Lampung.
"Kami harap pengguna jalan tol bisa sama sama mematuhi aturan berlalulintas," kata Romdhon.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )