Way Kanan

Polisi Sita 40 Liter Miras di Way Kanan

Penulis: anung bayuardi
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Polres Way Kanan menggelar razia minuman keras dan sita 40 liter miras siap jual.

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polres Way Kanan menggelar razia minuman keras di sejumlah lokasi di Kabupaten Way Kanan. 

Kegiatan dipimpin oleh Kabagops Polres Way Kanan Kompol Suharjono dengan dihadiri Kasat Intelkam AKP Saeful Nawas, Kasatres Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda dan anggota Polres Way Kanan  

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada Ramadan 2022. 

Ia menambahkan, mengkonsumsi miras adalah pemicu orang melakukan kejahatan di masyarakat.

Dari razia tersebut, polisi menyita 40 liter minuman keras jenis tuak.

Baca juga: Pria di Way Kanan Bunuh Istrinya, Awalnya Bilang Korban Akhiri Hidup

Baca juga: Wanita di Way Kanan Diamankan Polisi karena Kedapatkan Memiliki Narkoba Jenis Sabu

Miras ini disita dari warung yang berada di Kampung Umpu Kencana dan Kampung Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

“Minuman yang diamankan selanjutnya disita dan diangkut petugas menuju Mapolres Way Kanan,” katanya, Minggu 3 April 2022.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Berita Terkini