Lampung Selatan

Simak Syarat Menyeberang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Simak syarat menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pemerintah pusat menetapkan aturan baru bagi pengguna transportasi darat, laut dan udara.

Termasuk syarat menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dasar regulasinya surat edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, yang mulai berlaku sejak Sabtu, 2 April 2022.

General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni Suharto mengatakan, syarat yang berlaku bagi penumpang adalah sudah mendapatkan vaksin lengkap sampai dosis ketiga (booster). 

Penumpang yang memenuhi kriteria tersebut tak perlu lagi swab antigen/PCR.

Baca juga: Berhasil Ungkap 17 Kg Sabu di Lampung Selatan, Aiptu Edi Amri Diganjar Penghargaan

Baca juga: Polres Lampung Selatan Ungkap 5 Kasus Narkoba dengan BB 114 Kg Sabu, Gulung 11 Tersangka

"Cukup membawa sertifikat vaksin dosis ketiganya, atau bisa menunjukkannya melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Suharto, pada Selasa (5/4/2022).

"Jika baru vaksin pertama, pengguna jalan atau penumpang wajib menyertakan sertifikat vaksin dosis pertama. Hasil negatif RT PCR (maksimal 3x24 jam). Menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.

"Lalu untuk penumpang yang sudah divaksin kedua pengguna jalan atau penumpang wajib menyertakan sertifikat vaksin dosis kedua. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hasil negatif RT PCR (maksimal 3x24 jam) atau RT antigen (maksimal 1x24 jam)," jelasnya.

Suharto mengatakan adapun ketentuan lainnya, ditujukan pada pengemudi angkutan logistik di luar pulu Jawa Dan Bali wajib RT antigen 3x24 jam, dikecualikan syarat kartu vaksin.

"Anak usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

"Jika terdapat tidakkesesuaian pada dokumen persyaratan menyebrang maka pengguna jasa tidak dapat melanjutkan perjalanan," ucap dia. 

70 Kapal Disiapkan

Baca juga: Ungkap Kasus 17 Kg Sabu di Lampung Selatan Berawal dari Bhabinkamtibmas Menengahi Permasalahan Warga

Baca juga: Breaking News Polres Lampung Selatan Ungkap Penyelundupan Sabu Seberat 97 Kg Asal Pekanbaru

Saat ini belum tampak peningkatan penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Hal tersebut dikonfirmasi General Manager PT ASDP Bakauheni Suharto.

"Kemungkinan akan terjadi peningkatan terhadap pemakai jasa yang akan menyebrang saat arus mudik lebaran nanti," kata Suharto, pada Selasa (5/4/2022).

Suharto mengatakan, pihaknya terus mempersiapkan angkutan lebaran yang maksimal, termasuk persiapan dermaga hingga armada kapal.

"Kita ada 7 dermaga yang harus siap semuanya," katanya.

"Sampai saat ini masih ada perbaikan fasilitas di antaranya ada di dermaga 5. dan itu diperkirakan tanggal 17 sudah bisa kita operasikan lagi. Kalau yang lainnya sampai saat ini siap untuk dipakai, dan tidak ada kendala," sambungnya.

"Lalu untuk armada yang berjumlah 70 kapal. Semuanya dalam keadaan siap. Sehingga untuk mudik tahun ini akan kita selesaikan dengan baik," terangnya.

Suharto menjelaskan tentang aturan baru, terkait SE Satgas nomor 16 tahun 2022, untuk PPDN yang sudah divaksin booster atau vaksin dosis ketiga tidak perlu swab antigen atau PCR. 

"Baik jadi sesuai SE Satgas nomor 16 tahun 2022 bahwa ada peraturan baru lagi bagi pemudik atau pelaku perjalan dalam negeri (PPDN). Untuk yang sudah bervaksin booster atau vaksin dosis ketiga, maka antigen atau pcr sudah tidak diberlakukan lagi atau tidak dipersyaratkan," katanya

"Namun bagi PPDN yang baru vaksin satu maupun dua tetap harus atau dipersyaratkan untuk tetap swab antigen (1x24 jam) ataupun PCR (3x24 jam)," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Berita Terkini