Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Ungkap 5 Kasus Narkoba dengan BB 114 Kg Sabu, Gulung 11 Tersangka

Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 5 kasus Narkoba Golongan I jenis sabu dengan barang bukti 114 Kg (97 kg dan 17 kg) dari lokasi berbeda.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Para tersangka narkoba. Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 5 kasus Narkoba Golongan I jenis sabu dengan barang bukti 114 Kg (97 kg dan 17 kg) dan amankan 11 tersangka. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 5 kasus Narkoba Golongan I jenis sabu dengan barang bukti 114 Kg (97 kg dan 17 kg) dari lokasi berbeda.

Dari pengungkapan 5 kasus tersebut diamankan 11 tersangka.

Hal itu diketahui dari keterangan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat press rilis di Halaman Polres Lampung Selatan, pada Selasa (5/4/2022).

"Kita berhasil mengungkap 5 kasus Narkoba golongan I jenis sabu, dalam beberapa bulan terakhir. Pengungkapan kasus dari lokasi berbeda. Yakni 97 kasus kita dapati di Banjarmasin, 17 kg lainnya pengungkapan kasus oleh Bhabinkamtibnas di Polsek Natar," kata Edwin.

"Dari 5 kasus tersebut didapati 11 tersangka berjenis kelamin laki-laki. Jumlah keseluruhan barang bukti 114 kg," terangnya.

Baca juga: Penyelundupan Sabu 97 Kg Diduga Libatkan Jaringan Internasional, Pelaku Orang Indonesia

Edwin mengatakan generasi muda yang dapat diselamatkan dari bahaya narkoba ini sekitar 570.000 orang.

"Generasi muda yang dapat terselamatkan dari peredaran Narkoba ini sebanyak 570.000 orang. Dengan asumsi 1 gram sabu dikomsumsi oleh 5 orang," katanya.

Edwin mengatakan tersangka disangkakan pasal pidana narkoba, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati

"Pasal yang di langgar yaknipasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun. Paling lama 20 tahun atau seumur hidupdan atau hukuman mati," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved