Tribunlampung.co.id, Metro - Level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Metro mengalami penurunan.
Jika sebelumnya Metro berada di PPKM Level 2, saat ini menjadi PPKM Level 1.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Erla Andrianti mengatakan, penerapan PPKM Level 1 berlaku 12-25 April 2022 mendatang sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022.
"Iya, kita turun level. Sekarang kita berada di (PPKM) level 1 dari sebelumnya kita level 2. Untuk aturannya, saat ini masih dalam pembahasan untuk ditetapkan dalam instruksi wali kota," kata Erla, Selasa (12/4/2022).
Dengan turunnya level PPKM, dia berharap kasus Covid-19 di Metro tidak ada penambahan.
Baca juga: Masjid di Bandar Lampung Gelar Itikaf, Pelaksanaan Ibadah Sesuai Level PPKM dan Capaian Vaksinasi
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran kasus baru.
"Jangan lupa protokol kesehatan. Tetap pakai masker, jaga jarak, kurangi mobilitas, hindari kerumunan, dan jangan lupa cuci tangan," imbuhnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Metro menerapkan PPKM Level 2 pada 15-28 Maret dan 29 Maret-11 April 2022.
( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )