Express: Rp 1.153.000
Golongan VII (Mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 10 s/d 12 meter)
Reguler: Rp 1.615.000
Express: Rp 1.642.000
Golongan VIII meliputi mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang 12 s/d 16 meter)
Reguler: Rp 2.161.000
Express: Rp 2.203.000
Golongan IX meliputi mobil barang, truk tronton, tangki, kereta penarik dengan gandengan, kendaraan alat berat; panjang di atas 16 meter)
Reguler: Rp 3.361.000
Express: Rp 3.415.000.
Itulah tarif tol Jakarta Palembang yang harus disiapkan oleh pemudik. ( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )