Kasat Intel Polresta Bandar Lampung, Kompol Syamsuri membenarkan bahwa kuota pembuatan SKCK dibatasi 300 orang per hari. Karena itu, pemohon yang sudah melewati kuota diharapkan datang lagi besok hari.
"Kita batasi sehari 300 pemohon, loket pelayanan buka pukul 07.30 WIB - 13.00 WIB," kata Syamsuri.
Saymsuri menjelaskan, pelayanan ditutup pukul 13.00 WIB karena jam tersebut batas penyetoran PNPB ke Bank BRI.
Syamsuri mengimbau kepada calon pelamar BUMN yang akan membuat SKCK bisa mengambil nomor antrean dimulai pukul 06.30 WIB.
Simak syarat pembuatan SKCK berikut ini.
Syarat Buat SKCK
- fotokopi KTP domisili Bandar Lampung 1 lembar.
- fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar.
- fotokopi akta lahir 1 lembar.
- rumus sidik jari.
- pas foto 4x6.
- mengisi formulir dan kode barcode registrasi SKCK Online.
- pemohon diharapkan mengisi form pendaftaran di website https://skck.polri.go.id. ( Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad )