Tribunlampung.co.id, Jakarta - Berikut informasi tarif tol ruas Semarang - Sragen untuk Anda yang hendak melakukan perjalanan mudik lebaran.
Mudik lebaran merupakan momen yang banyak dinantikan. Pasalnya, pada momen tersebut warga akan bisa berkumpul dengan sanak keluarganya di kampung halaman.
Karenanya, tak jarang orang rela melakukan perjalanan jauh hanya demi bisa berlebaran bersama keluarga mereka di kampung.
Bagi pemudik yang hendak melakukan perjalanan mudik lebaran ke wilayah Jawa Tengah sekitaranya, berikut informasi tarif tol ruas Semarang - Sragen terkini.
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Cirebon 2022
Baca juga: Tarif Tol Medan-Tebing Tinggi 2022
Berdasarkan laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), ada enam kategori kendaraan.
Golongan I terdiri dari kendaraan sedan, jip, pick up, truk kecil bus.
Golongan II adalah truk dua gandar, golongan III merupakan truk tiga gandar.
Kemudian golongan IV terdiri dari truk empat gandar, golongan V adalah truk dengan lima gandar, golongan VI untuk kendaraan roda dua.
Akan tetapi, khusus golongan VI, jumlah ruas tol yang menyediakan jalur untuk jenis kendaraan tersebut hanya sedikit. Pasalnya, hal ini demi kenyamanan berkendara.
Dalam menunjang perjalanan Semarang-Sragen, terdapat dua ruas tol yang dapat diakses, yakni tol Semarang-Solo dan tol Solo-Ngawi.
Sementara terkait dengan biaya, berikut tarif tol Semarang-Sragen terbaru 2022 untuk jenis kendaraan I hingga IV.
Baca juga: Info Tarif Tol Merak-Semarang bagi Pemudik yang Hendak Pulang Kampung saat Lebaran
Baca juga: Info Tarif Tol Jakarta-Brebes, Pemalang dan Batang Jelang Mudik Lebaran 2022
Tol Semarang - Solo
1. Tarif Tol Semarang (GT Ungaran) - Kartasura
Golongan I: Rp66.500
Golongan II: Rp99.500
Golongan III: Rp99.500
Golongan IV: Rp133.000
Golongan V: Rp133.000
Tol Solo - Ngawi
1. Tarif Tol Kartasura - Sragen
Golongan I: Rp41.500
Golongan II: Rp62.000
Golongan III: Rp62.000
Golongan IV: Rp82.500
Golongan V: Rp82.500
Berdasarkan rincian data tersebutt, maka perkiraan total tarif tol Semarang-Sragen untuk kendaraan golongan I adalah Rp108.000, golongan II dan III sebesar Rp161.500
Sedangkan untuk golongan IV dan V, biaya yang perlu dikeluarkan mencapai Rp215.500.
Namun untuk menghindari kendala ketika bertransaksi, pengendara disarankan untuk menyediakan saldo e-toll lebih banyak.
Hal ini karena tarif tol Medan-Tebing Tinggi dapat terjadi pembaruan. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )