Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung mencatat ada 4.976 narapidana dari semua lapas hingga rutan mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1443 H.
Hal itu dikatakan oleh Kakanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Edi Kurniadi kepada Tribun Lampung, Selasa (3/5/2022) melalui pesan WhatsApp.
Dikatakannya, untuk usulan remisi khusus hari raya Idul Fitri dari Lapas dan Rutan yang ada di Lampung pada tahun ini sebanyak 4.938 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Namun, ada penambahan 38 orang WBP juga mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
"Ada rutan dan lapas yang nambah usulan remisinya yang sudah sesuai ketentuan," kata Edi.
Baca juga: 206 Warga Binaan di LP Khusus Perempuan Bandar Lampung Dapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Kondisi Terminal Rajabasa Aman dan Kondusif Selama Arus Mudik Lebaran
Dijelaskannya, pemberian remisi khusus Idul Fitri ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-609.PK.05.04 tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
“Jadi remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan para narapidana ketika menjalani pidananya didalam lapas atau rutan,” lanjut Edi.
Lalu, pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial.
Harapannya, warga binaan dapat segera kembali di tengah masyarakat dan ini juga sesuai amanah dari Menteri Hukum dan HAM.
Menurut Edi, remisi ini merupakan wujud dan bukti nyata dari Kemenkumham yang menang berkomitmen untuk selalu memberikan hak bagi para WBP.
Berikut rincian remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.
LAPAS KELAS I BANDAR LAMPUNG
Mengusulkan pemberian remisi sebanyak 687 WBP
Baca juga: Update Merak-Bakauheni, Tahun Ini Pemudik ke Pulau Jawa Turun 14,5 Persen Dibandingkan Tahun 2019
Baca juga: Ditinggal Mudik, Satu Rumah di Kemiling Bandar Lampung Kebakaran
SK remisi yang terbit sebanyak 894 orang WBP.
LPKA BANDAR LAMPUNG
Mengusulkan Remisi untuk 136 WBP
SK Remisi yang Terbit 75 WBP.
LAPAS NARKOTIKA KELAS II A BANDAR LAMPUNG
Mengusulkan Remisi untuk 674 WBP
SK Remisi yang Terbit 673 WBP
LAPAS PEREMPUAN KELAS II A BANDAR LAMPUNG
Mengusulkan Remisi untuk 218 WBP
SK Remisi yang Terbit 204 WBP
LAPAS KELAS II A KOTABUMI
Mengusulkan Remisi untuk 222 WBP
SK Remisi yang Terbit 217 WBP
LAPAS KELAS II A KALIANDA
Mengusulkan Remisi untuk 439 WBP
SK Remisi yang Terbit 427 WBP
LAPAS KELAS II A METRO
Mengusulkan Remisi untuk 346 WBP
SK Remisi yang Terbit 346 WBP
LAPAS KELAS II B KOTA AGUNG
Mengusulkan Remisi untuk 294 WBP
SK Remisi yang Terbit 262 WBP
LAPAS KELAS II B WAY KANAN
Mengusulkan Remisi untuk 295 WBP
SK Remisi yang Terbit 313 WBP
LAPAS KELAS II B GUNUNG SUGIH
Mengusulkan Remisi untuk 349 WBP
SK Remisi yang Terbit 349 WBP
RUTAN KELAS I BANDAR LAMPUNG
Mengusulkan Remisi untuk 429 WBP
SK Remisi yang Terbit 416 WBP
RUTAN KELAS II B KOTA AGUNG
Mengusulkan Remisi untuk 103 WBP
SK Remisi yang Terbit 98 WBP
RUTAN KELAS II B SUKADANA
Mengusulkan Remisi untuk 189 WBP
SK Remisi yang Terbit 185 WBP
RUTAN KELAS II B MENGGALA
Mengusulkan Remisi untuk 258 WBP
SK Remisi yang Terbit 204 WBP
RUTAN KELAS II B KRUI
Mengusulkan Remisi untuk 124 WBP
SK Remisi yang Terbit 121 WBP
RUTAN KELAS II B KOTABUMI
Mengusulkan Remisi untuk 175 WBP
SK Remisi yang Terbit 192 WBP.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)