Bandar Lampung

Sepanjang Maret 2022, Tamu Hotel Bintang di Lampung Tembus 70.757 Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumlah tamu selama Maret 2022 yang menginap di hotel berbintang mencapai 70.757 orang, terdiri dari 71 tamu asing dan 70.686 tamu domestik.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Lampung pada Maret 2022 mengalami kenaikan 8,11 poin (m-to-m)  atau tercatat 56,59 persen dibanding TPK hotel pada Februari 2022 sebesar 48,48 persen.

Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung merilis, peningkatan TPK tidak hanya terjadi pada periode Februari ke Maret 2022 (m-to-m), namun juga year-on-year sebesar 12,61 poin.

"Peningkatan TPK seiring dengan meningkatnya jumlah tamu pada Maret 2022. Peningkatan terjadi di tengah membaiknya kondisi Covid-19 di Lampung ditandai dengan PPKM yang lebih longgar," kata Kepala BPS Lampung Endang Retno Sri Subiyandani secara virtual dalam Rilis Berita Resmi Statistik, Senin (9/5/2022).

Jumlah tamu selama Maret 2022 yang menginap di hotel berbintang mencapai 70.757 orang, terdiri dari 71 tamu asing dan 70.686 tamu domestik.

Kondisi ini mengalami kenaikan sebanyak 20.472 orang (40,71 persen) dibandingkan Februari 2022 yang tercatat 50.285 orang.

Baca juga: Hari Kedua Idul Fitri 1443 H, Hotel di Bandar Lampung Penuh

"Rata-rata lama menginap tamu (RLMT) pada hotel berbintang di Provinsi Lampung bulan Maret 2022 tercatat 1,41 hari, turun 0,06 hari dibanding RLMT hotel berbintang pada Februari 2022 yang tercatat sebesar 1,47 hari," paparnya.

Jumlah tamu yang menginap masih didominasi oleh tamu hotel bintang 3 sebesar 57,93 persen. Sementara untuk tamu hotel bintang 1 dan 2 tercatat sebesar 46,22 persen serta hotel bintang 4 dan 5 sebesar 57,34 persen.

Dibandingkan Februari 2022, TPK hotel bintang 1 & 2 sebesar 38,69 persen, hotel bintang 3 sebesar 47,70 persen, dan hotel bintang 4 & 5 sebesar 51,92 persen.

Di sisi lain, TPK hotel non-bintang pada bulan Maret 2022 sebesar 27,21 persen, naik 2,54 poin dibandingkan dengan TPK bulan Februari 2022 yang tercatat sebesar 24,67 persen.

Jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021 dimana TPK hotel non-bintang tercatat sebesar 25,36 persen, TPK hotel non-bintang naik sebesar 1,85 poin.

Secara total TPK hotel pada Maret 2022 tercatat 38,24 persen, naik 4,53 poin dibandingkan Februari 2022, serta naik 7,04 poin dibandingkan bulan yang sama tahun 2021.

( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )

Berita Terkini