Lampung Selatan

Antisipasi Penyakit Kuku dan Mulut Ternak, Pemkab Batasi Lalu Lintas Pengiriman Hewan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan Rini Ariasih membatasi lalu lintas hewan ternak yang datang dari daerahsudah tertular atau terduga teridentifikasi penyakit kuku dan mulut.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan membatasi lalu lintas hewan ternak yang datang dari daerah lain. 

Terutama daerah yang sudah tertular atau terduga teridentifikasi penyakit kuku dan mulut hewan ternak. Bahwasanya penyakit ini telah menjangkit hewan ternak di daerah Jawa Timur.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan Rini Ariasih mengatakan pihaknya akan membatasi lalu lintas hewan ternak yang datang dari daerah yang sudah tertular.

Atau terduga teridentifikasi penyakit kuku dan mulut hewan ternak.

"Terkait penyakit kuku dan mulut pada hewan ternaik ini memang yang sudah ditemukan di Jawa Timur ya. Kemudian tetap kita antisipasi karena sudah menjadi atensi nasional juga. Jadi langkah-langkahnya kita sudah rapat bersama kementerian. Ini kita juga sudah kita siapkan surat edaran kepada bupati untuk pencegahan. Isnyaalah sore ini suratnya akan kita kirimkan ke pak bupati," kata Rini, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Pasca Libur Lebaran Harga Cabai Rawit di Mesuji Lampung Normal, Rp 45 Ribu per Kg

Baca juga: Gratifikasi Bimtek Dinas PMPD, Penyidik Periksa Dua Pejabat Teras Lampung Utara

"Kemudian kita segera lakukan rapat juga. Kita akan agendakan hari jumat ini bersama pihak pedagang dan lainnya. Itu untuk langkah-langkah pencegahan. Jadi kita sudah lakukan langkah antisipasi. Bahkan kemarin kita juga sudah rapat dengan provinsi terkait hal ini," ujarnya

Rini mengatakan pencegahan yang pertama, pihaknya akan membatasi atau memperketat hewan ternak baik yang masuk maupun yang keluar.

"Kita juga tidak memperbolehkan hewan ternak yang datang dari daerah yang sudah tertular. Kita hanya menerima hewan yang bebas dari penyakit itu. Kita kan ada syarat kesehatan hewannya dari balai karantina. Jadi lalu lintas hewan ternak itu akan kita perketat untuk daerah yang tertular atau diduga. Kita tidak perbolehkan masuk," katanya

"Terhadap pedagang-pedagang sapi, kambing, domba, hewan-hewan ternak itu juga harus diperketat. Jika ingin mengirim hewan ternak itu harus ke daerah yang aman. Kalau ingin mengirim juga harus lengkap dokumennya. Harus ada surat kesehatan hewannya," pungkasnya.

Perlu diketahui, dilansir dari Kompas.com sebanyak 1.247 sapi di Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto, Jawa Timur terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Bahkan, PMK di Kabupaten Gresik yang semula diketahui hanya di lima kecamatan, kini terkonfirmasi merambah hingga ke tujuh kecamatan.

Diberitakan Kompas.com (9/5/2022), dari total populasi sapi di kandang yang diidentifikasi berjumlah 959 ekor, sebanyak 729 ekor sapi di antaranya terindikasi terjangkit PMK.

Kondisi di Gresik tersebut, menyebabkan 13 ekor sapi di antaranya, mati akibat terserang PMK.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Berita Terkini