Lampung Utara

Gratifikasi Bimtek Dinas PMPD, 2 Pejabat Lampung Utara Belum Penuhi Panggilan Penyidik

Penulis: anung bayuardi
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gratifikasi dana bimtek di Dinas PMPD Lampung Utara. Dua pejabat belum penuhi panggilan penyidik Polres Lampung Utara, Rabu (11/5/2022).

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Satu dari dua pejabat teras di Lampung Utara berhalangan menghadiri pemeriksaan penyidik Polres. Satu lagi tidak ada informasi yang jelas.

Padahal penyidik Polres Lampung Utara berencana melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat teras Lampung Utara pada hari ini, Rabu (11/5/2022) siang.

Keduanya berinisal L dan M. Dua pejabat teras Pemkab Lampung Utara ini diagendakan mendapat pemeriksaan kaitan dengan perkara gratifikasi dana bimbingan teknis (bimtek) di Dinas PMPD Lampung Utara.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan, satu dari dua pejabat itu yang berinisial M menyatakan tidak bisa hadir pada Rabu siang ini.

"Tadi M sudah konfirmasi berhalangan hadir,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Polres Mesuji Sebut Arus Balik dan Mudik Lebaran 2022 di Jalintim Mesuji Lengang dan Kondusif

Baca juga: Tidak Ada Laka Lantas Menonjol Selama Mudik Lebaran 2022 di Mesuji Lampung

Sedangkan pejabat teras berinisal L masih belum ada informasi dari yang bersangkutan. Namun, jadwalnya tetap akan dilakukan pemeriksaan pada siang ini. 

Polres Lampung Utara akan memanggil dua pejabat teras di Pemkab setempat. 

Pemanggilan keduanya melengkapi berkas penyidikan dan penyelidikan terkait gratifikasi dana bimbingan teknis di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa.

“Benar ada akan diperiksa dua pejabat. Inisial L dan M. Mereka berdua pejabat di Pemkab Lampung Utara,” kata Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama.

Pemanggilan dilakukan pada siang ini. Keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus gratifikasi tersebut. Polisi sudah memeriksa 12 orang saksi.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas pemeriksaan.

Tetapkan Tiga Tersangka

Baca juga: Penjelasan Kepala Stasiun Meteorologi Radin Inten II Lampung Selatan Mengenai Gempa Swarm

Baca juga: Cara Buka Tabungan BritAma Junio dan Keuntungannya

Polres Lampung Utara akan memanggil dua pejabat teras di Pemkab setempat kaitannya dengan gratifikasi dana bimbingan teknis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD).

Pemanggilan keduanya melengkapi berkas penyidikan dan penyelidikan terkait gratifikasi dana bimbingan teknis (bimtek) di Dinas PMPD Lampung Utara.

“Benar ada akan diperiksa dua pejabat. Inisial L dan M. Mereka berdua pejabat di Pemkab Lampung Utara,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, Rabu (11/5/2022).

Pemanggilan dilakukan pada siang ini. Keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus gratifikasi tersebut.

Dari kasus ini, polisi sudah memeriksa 12 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas pemeriksaan. 

Diberitakan sebelumnya Konferensi Pers Porles Lampung Utara (Lampura) Menetapkan Dua oknum Anggota PNS PMD Menjadi Tersangka Dalam kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Bimtek Kepala Desa 232 Terpilih Tahun 2022

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail Menerangkan dalam Konferensi persnya mengamankan enam orang pelaku.

Kemudian menetapkan tiga orang tersangka. Yakni dua oknum berinisia IS Dan NG.

Kemudian MM sebagai Event Organizer (EO) diamankan di Bekasi. Sedang menuju perjalanan Ke Porles Lampung Utara.

Kemudian tiga orang lainnya diperiksa sebagai Saksi.

Polisi mengamankan sebanyak 24 barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp 36.950.000.

Kemudian  tiga Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 11229/ 68/ BPPID/BT-PTK/XI/2022 TANGGAL 15 Maret 2022 dengan perihal  Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.

Lalu empat lembar Surat Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor : 1122978/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 TANGGAL 18 Maret 2022 perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan.

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan antara lain,  satu lembar Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PMD Nomor : 141/ 90.2/ 24-LU/ 2022 tanggal 13 Maret 2022 tentang Pendamping Kegiatan Bimtek Kepala Desa.

Terus satu rangkap Laporan Transaksi Finansial Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa Nomor Rekening 042401001054303.

"Adapun barang bukti lainnya yang kita amankan yaitu, satu unit handphone merk Oppo A95, satu unit handphone merk Nokia, satu unit handphone merk Vivo Y12, satu unit handphone merk Oppo F11, satu unit Handphone merk iphone 11 Promax, dan satu unit Laptop merk Accer warna hitam," paparnya.

Selain barang bukti yang diduga sebagai bahan transaksi antara lain, satu buku Rekening BCA dengan nomor rekening 8110667397 atas nama NG.

Satu ATM BCA dengan nomor rekening 6019007547672577 atas nama NG, satu buku Rekening BCA dengan nomor rekening 8110667401 atas nama RN, dan satu  ATM BCA  dengan nomor rekening 6019007547672569 atas nama RN.

Ketiga tersangka kini dijerat pasal 5 UU Nomor 31 tahun 1999 dengan penjelasan tindak pidana korupsi dengan hukuman satu sampai lima tahun.  (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkini