Pemilu 2024

Jelang Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Data Parpol yang Telah Terdaftar ke Kemenkumham

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ketua KPU Hasyim Asy'ari. KPU Minta Data Parpol yang Telah Terdaftar ke Kemenkumham.

“Ikut dalam pemilu adalah hak semua orang, termasuk WBP dalam Lapas maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di Rutan,” ujar Yasonna dalam kegiatan audensi Kemenkumham bersama Komisioner KPU.

Kemenkumham, kata dia, telah melakukan langkah-langkah untuk memenuhi hak pilih WBP dan tahanan.

Diantaranya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Yasonna menambahkan, pendataan NIK sangat pening, karena bisa saja WBP atau tahanan menggunakan nama alias, sehingga menyulitkan pendataan daftar pemilih.

“Kemenkumham bekerja sama dengan Dukcapil agar warga binaan terpenuhi haknya untuk menjadi pemilih,” kata Yasonna.

Sementara Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan dukungan data dari Kemenkumhal sangat diperlukan, karena WBP dan tahanan dapat berpindah-pindah tempat.

Karenanya, pemutakhiran data pemilih jelang pemilu diharapkan dapat memberikan data akurat dan terkini.

Ditambahkannya, pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan tiga asa, yaitu komprehensif, akurat dan mutakhir.

Dengan data dari Kemenkumham, KPU dapat mengambil kangkah-langkah untuk mendukung terpenuhinya hak pilih WBP dan tahanan saat Pemilu 2024 mendatang.

“Berdasarkan data Kemenkumham, kami dapat menyebarkan surat suara sesuai jumlah WBP dan tahanan,” jelasnya.

KPU juga akan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS0 di Lapas dan Rutan jika diperlukan.

Kemenkumham dan KPU berencana menggandeng instansi terkait lainnya, sepeti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri.

Sehingga desk khusus pemilu juga dapat melayani informasi pemilu tentang Parpol, harmonisasi perundangan, dan pemilih WNI yang berada di luar negeri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini