Kata dia, manajemen kafe sudah mencoba mengusulkan izin itu, namun karena terdapat prasyarat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan maka izin penjualan minuman beralkohol tidak diberikan.
"Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) tidak bisa diberikan kepada tempat itu, karena beberapa poin, misalkan saja yang terlihat jelas adalah jarak cafe dengan fasilitas agama dan fasilitas pendidikan yang terpaut dekat," kata dia.
"Usulan izin itu sudah coba diusulkan manajemen cafe sejak Mei tahun 2021, karena sebab itu, hingga kini izin tidak diberikan," lanjut dia.
Penegasan yang ia berikan, karena kafe tersebut secara aturan barulah melengkapi isin usaha cafe dan restoran. Untuk perdagangan minuman beralkohol, jelas dia belum ada izin.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)