Bandar Lampung

Langgar Prokes hingga Jadi TKP Pembunuhan, Kafe Tokyo Space Hampir Dipastikan Dicabut Izin Usahanya

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan rekonstruksi di kafe Tokyo Space, Jalan KS Tubun, Rawalaut, Enggal Bandar Lampung, Senin (16/5/2022).

Kata dia, manajemen kafe sudah mencoba mengusulkan izin itu, namun karena terdapat prasyarat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan maka izin penjualan minuman beralkohol tidak diberikan.

"Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) tidak bisa diberikan kepada tempat itu, karena beberapa poin, misalkan saja yang terlihat jelas adalah jarak cafe dengan fasilitas agama dan fasilitas pendidikan yang terpaut dekat," kata dia.

"Usulan izin itu sudah coba diusulkan manajemen cafe sejak Mei tahun 2021, karena sebab itu, hingga kini izin tidak diberikan," lanjut dia.

Penegasan yang ia berikan, karena kafe tersebut secara aturan barulah melengkapi isin usaha cafe dan restoran. Untuk perdagangan minuman beralkohol, jelas dia belum ada izin.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Berita Terkini