Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tokyo Space, kafe yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa penusukan anggota TNI AD hingga berujung meninggal dunia, pada Minggu (15/5/2022) dini hari kemarin, kini dapat sorotan.
Sebab, kafe yang berletak di Jalan KS Tubun, Bandar Lampung ini nampaknya akan segera ditutup secara permanen.
Dari keterangan yang ada, selain menjadi TKP penusukan yang berujung kematian, tempat ini digugat pula dengan sebab pengabaian aturan pemerintah mengenai jam operasional dan penerapan protokol kesehatan pada tempat usaha dalam masa pandemi Covid-19.
Atas dasar itulah yang rupanya dijadikan landasan kepolisian kota setempat memutuskan untuk menjadi pioner penutupan TKP.
Baca juga: Kapolresta Surati Wali Kota Bandar Lampung Minta Izin Kafe Tokyo Space Dicabut dan Ditutup
Hak itu telah dituangkan Kapolresta Bandar Lampung secara tertulis dalam Surat bernomor B/615/V/OPS 2/2022 perihal penutupan dan pencabutan izin usaha, kafe Tokyo Space.
Surat itu dihadirkan untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi, Pj Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya membenarkan itu.
Ia mengklaim, pihaknya sudah menindaklanjuti maksud dan tujuan surat tersebut.
"Sudah kita terima, dan saat ini sedang ditindaklanjuti," kata dia.
Tindak lanjut yang ia maksud, ialah memberikan rekomendasi pencabutan izin kepada Pemerintah Pusat melalui Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dalam hal ini adalah Sistem Online Single Submission (OSS).
"Hasil rapat kita usulkan untuk ditutup dan dicabut izinnya, nanti yang mencabut izin OSS. Kita hanya merekomendasikan ke OSS," ucap dia.
"Sambil menunggu pencabutan izin dari OSS, saat ini cafe itu sudah dalam kondisi kita tutup,' lanjutnya.
Baca juga: Buntut Pembunuhan Anggota TNI, Kapolresta Bandar Lampung Minta Kafe Tokyo Space Ditutup
Pencabutan Izin Hampir Pasti Terwujud
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, selain karena pelanggaran protokol kesehatan, tempat yang sama juga dikatakannya telah bermain dengan aturan perdagangan minuman beralkohol.
Lebih tepatnya, kafe ini tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol secara langsung atau minum di tempat.
Kata dia, manajemen kafe sudah mencoba mengusulkan izin itu, namun karena terdapat prasyarat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan maka izin penjualan minuman beralkohol tidak diberikan.
"Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) tidak bisa diberikan kepada tempat itu, karena beberapa poin, misalkan saja yang terlihat jelas adalah jarak cafe dengan fasilitas agama dan fasilitas pendidikan yang terpaut dekat," kata dia.
"Usulan izin itu sudah coba diusulkan manajemen cafe sejak Mei tahun 2021, karena sebab itu, hingga kini izin tidak diberikan," lanjut dia.
Penegasan yang ia berikan, karena kafe tersebut secara aturan barulah melengkapi isin usaha cafe dan restoran. Untuk perdagangan minuman beralkohol, jelas dia belum ada izin.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)