Lampung Utara

Anggota Koramil Bukit Kemuning Lampung Utara Amankan Mobil Xenia yang Bawa Kayu Sonokeling

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kayu Sonokeling. Anggota Koramil Bukit Kemuning amankan mobil minibus Daihatsu Xenia yang mengangkut kayu sonokeling.

Kasat Reskrim Polres Lampung AKP M Ari Setiawan mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP / A / 75 / III / 2022 / SPKT / UNIT RESKRIM / SEK SBJ / POLRES LAMBAR / PLD LPG, tanggal 22 Maret 2022. 

"Keempat tersangka di antaranya dua orang warga Way Kanan yakni S dan EW, serta dua orang warga Lampung Barat yakni IC dan GGP," kata Ari mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, Jumat (1/4/2022).

Dari hasil penangkapatn tersebut, kata Ari, polisi berhasil mengamankan puluhan batang kayu sonokeling yang dibawa pelaku beserta mobil pengangkut.

"Barang Bukti yang diamankan di antaranya 33 batang kayu jenis sonokeling gelondongan dengan panjang sekitar 120 centimeter dan 1 unit kendaraan truk merek Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BE 8420 WS berwarna kuning dengan bak merah berikut STNK," ujar Ari.

Ia menuturkan, pengungkapan kasus illegal logging itu berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa terjadi kegiatan pemuatan kayu ke kendaraan jenis truk merek Mitsubishi Canter. 

"Setelah mendapatkan Informasi tersebut, anggota unit reskrim polsek melakukan penyelidikan dan selanjutnya menangkap para pelaku yaitu S, EW, IC, dan GGP," ungkap Ari.

Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya sedang melaksanakan patroli di sekitar Pekon Sinar Luas, Kebun Tebu, Lampung Barat.

Hasil penyidikan menunjukkan, jika ada pengangkutan kayu gelondongan jenis sonokeling ke dalam sebuah truk merek Mitsubishi Canter dengan nomor Polisi BE 8420 WS berwarna kuning dengan bak merah di Jalan Lintas Pekon Sinar Luas, Kebun Tebu, Lampung Barat.

Lalu, polisi melakukan pengembangan serta mengecek lokasi tebang tunggul kayu tersebut.

"Pada saat melakukan pengecekan di lokasi tebang kayu tersebut, didapati bahwa lokasi penebangan kayu berada di dalam Kawasan Hutan Negara (Hutan Lindung) Register 39 Kota Agung Utara di sekitar Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat," ujar Ari.

Sayangnya, tiga pelaku lainnya berhasil lolos.

"Untuk Pelaku Y, D, dan T kabur pada saat dilakukan pengembangan," kata Ari.

Selanjutnya, keempat pelaku yang tertangkap beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

37 Kayu Sonokeling

Kejadian serupa juga terjadi di wilayah hukum Polres Pringsewu beberapa waktu lalu.

Halaman
1234

Berita Terkini