"Di truk itu ada 76 batang kayu sonokeling berupa potongan kayu gelondongan yang diamankan Selasa (28/12) lalu pukul 10.00 WIB," kata Satya, Rabu (29/12/2021).
Ia menambahkan, saat mengevakuasi kayu sonokeling dari lokasi pertama, pihaknya kembali mendapatkan informasi masyarakat tepatnya pukul 12.00 WIB bahwa ada truk lain telah melintas juga membawa kayu sonokeling.
Setelah dilakukan pengejaran dan teridentifikasi truk warna kuning berplat BE 8135 TG, lalu dibuntuti hingga penghadangan di depan kantor Polsek Pulau Panggung yang dipimpin Kapolsek Inspektur Satu Musakir.
Lantas truk tersebut diperiksa dan ada kaitannya dengan truk yang terguling di Pekon Sinar Jawa, Kec. Air Naningan. Dari truk ini diamankan 66 barang atau 2,5 kubik kayu sonokeling.
"Untuk mobil kedua dilakukan pengejaran sejak Kecamatan Air Naningan dan penghadangan di depan Polsek Pulau Panggung," terang Satya.
Selanjutnya polisi meminta keterangan saksi-saksi, mengamankan sementara barang bukti kayu ke Polsek Pulau Panggung dua pengemudi serta dua pembeli kayu untuk dimintai keterangan.
Satya menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, para pembeli mengantongi sejumlah surat-surat keterangan kepemilikan kayu dan kepemilikan tanah dari tingkat pekon.
Namun dari surat-surat tersebut akan dilakukan pendalaman. Dan untuk penyelidikan selanjutnya Polres Tanggamus akan bekerjasama dengan BKSDA dan KPH, Dinas Kehutanan Lampung
"Upaya yang akan kita lakukan, diantaranya mengecek lokasi tunggul dengan berkordinasi dgn BKSDA maupun BPKH Provinsi Lampung," kata Satya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi/Nanda Yustizar Ramdani/Tri Yulianto)
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )