Way Kanan

Lakukan Pencurian Getah Karet di Way Kanan, Seorang Pria Diamankan Polisi

Penulis: anung bayuardi
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)  getah karet di perkebunan karet plasma milik KUD Catur Tunggal, Rabu (25/5/2022).

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)  getah karet di perkebunan karet plasma milik KUD Catur Tunggal, Rabu (25/5/2022).

Pelaku berinisial AS (29) merupakan warga Kampung Pulau Batu, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, pelaku curat ini merupakan target operasi dalam Operasi Sikat Krakatau 2022.

Kronologis kejadian terjadi pada Kamis, 27 Januari 2022, pukul 09.00 Wib, saat pelapor Zairin (karyawan KUD Catur Tunggal) ditugaskan melihat kondisi perkebunan karet plasma di Kampung Pulau Batu, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

Baca juga: Gelapkan Getah Karet untuk Bayar Sekolah Anak, Buruh di Lampung Bebas Lewat Restorative Justice

Saat berada di areal, Zairin bersama saksi melihat pelaku berada di dalam areal perkebunan.

Karena merasa curiga, Zairin lalu mendekati pelaku dan bermaksud menanyakan tentang keberadaannya.

Seketika para pelaku langsung melarikan diri, selanjutnya pelapor melihat kondisi pohon karet di perkebunan yang luasnya sekitar 1 hektare dengan 400 batang pohon karet diduga  sudah dideres pelaku.

Atas kejadian tersebut, Zairin melaporkan ke Polsek Blambangan umpu guna dilakukan proses lebih lanjut .

Kronologi penangkapan pelaku dapat diamankan, pada Selasa 24 Mei 2022, pukul 12:30 Wib, oleh Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, setelah mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku AS berada di Kampung Negeri Baru. 

Atas informasi itu, petugas menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku pencurian getah karet tanpa disertai perlawanan.

Pelaku dan barang bukti berupa getah karet jenis LUM seberat 20 Kg, 200 (dua ratus) mangkok wadah getah karet, 2 (dua) buah ember dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan tawas langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kasat Reskrim.

(tribunlampung/anung bayuardi)

Berita Terkini