Tulangbawang
Gelapkan Getah Karet untuk Bayar Sekolah Anak, Buruh di Lampung Bebas Lewat Restorative Justice
Seorang tersangka penggelapan getah karet melakukan sujud syukur setelah bebas dari segala tuntutan jaksa.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG – Seorang tersangka penggelapan getah karet melakukan sujud syukur setelah bebas dari segala tuntutan jaksa.
Cipto Suroso, tersangka penggelapan tersebut merupakan seorang buruh penyadap karet di PT Silva Inhutani Lampung (SIL) Kabupaten Mesuji.
Ia ditangkap dan diamankan setelah kedapatan menjual setengah karung getah karet tanpa izin dari PT Silva.
Belakangan diketahui Cipto Suroso melakukan penggelapan lantaran terdesak biaya sekolah dua anaknya.
Sebagaimana diketahui Cipto Suroso bin Paidi, tak kuasa menahan tangis ketika dinyatakan bebas dari segala tuntutan Kejaksaan Tulangbawang atas perkara dugaan penggelapan.
Baca juga: Kejari Tulangbawang Lampung Boyong Jaksa ke Pondok Pesantren
Buruh penderes getah karet di PT Silva Inhutani Lampung (SIL) Kabupaten Mesuji ini, bebas dari tuntutan berkat Restorative Justice atau keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan Negeri Tulangbawang.
Atas kebebasannya, Cipto langsung bersimpuh sembari meneteskan air mata.
Tak cukup disitu Cipto langsung melakukan sujud syukur.
Disela kebebasannya tersebut, Cipto mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Kejari Tulangbawang Lampung Bebaskan Buruh Mesuji Lewat Restorative Justice, Ada Upaya Perdamaian
“Saya sangat beryukur bisa bebas. Saya sangat menyesal, Terimakasih, janji tidak mengulangi lagi. Terima kasih ibu Kejari Tulangbawang," kata Warga Buko Poso Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji ini, Jumat (28/01/2022).
Selanjutnya atas kebebasan Cipto, Kajari Tulangbawang Dyah Ambarwati bersama tim dari Kejari Tulangbawang menyerahakan surat penghentianpenuntutan ke Kepala Desa Buko Poso Mesuji Sahril Anwar.
Tak hanya itu, dalam penyerahan disaksikan oleh penyidik Polres Mesuji, dan perwakilan PT Silva Inhutani Lampung, serta tokoh masyarakat serta tokoh agama Desa Buko Poso.
Kerugian Rp 500 Ribu
Buruh karet Mesuji Lampung yang bebas lewat restorative justice Kejari Tulangbawang ternyata terjerat kasus penggelapan getah karet.
Sebagiamana diketahui, buruh karet ini bernama Cipto Suroso Warga Buko Poso Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.