Tulangbawang
Gelapkan Getah Karet untuk Bayar Sekolah Anak, Buruh di Lampung Bebas Lewat Restorative Justice
Seorang tersangka penggelapan getah karet melakukan sujud syukur setelah bebas dari segala tuntutan jaksa.
"Selama bekerja, dia menerima upah dengan perhitungan Rp 4.000 dikalikan hasil deres karet perharinya," ucap Leo, Jumat (28/01/2022).
Hal itu membuat penghasilan Cipto pas-pas untuk memenuhi kebutuhan istri dan dua anaknya.
"Jadi upah tersebut diterima tersangka setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulannya. Rata-rata setiap bulannya, tersangka menerima upah kurang lebih Rp 2,5 juta," tutur Leonardo.
Leo menambahkan Cipto terdesak melakukan penggelapan setelah ada kebutuhan mendesak untuk kedua anaknya.
"Kasus yang menimpa Cipto itu dilakukannya karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sekolah dua orang anaknya yang masih duduk di bangku SD dan SMP," tandasnya Leo.
Ada Perdamaian
Kejari Tulangbawang Lampung bebaskan buruh Mesuji lewat restorative justice setelah melalui beberapa pertimbangan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tulangbawang, Leonardo Adiguna ada beberapa persyaratan untuk melakukan restorative justice.
"Nah, di dalam penanganan tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," papar Leonardo, Jumat (28/1/2022).
Selain itu, Leo mengatakan, tindak pidana itu hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun penjara
"Tindak pidana itu dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta," bebernya.
Hal tersebut, kata Leo, diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam kasus ini, Leo mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan sebagai syarat restorative justice sebagaimana diatur dalam PKRI nomor 15 tahun 2020 itu.
"Beberapa tahapan yang telah dilakukan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif dalam kasus ini yakni adanya upaya perdamaian," tegasnya.
"Upaya Perdamaian ini dilakukan pada tanggal 12 Januari 2022 dengan cara melakukan pemanggilan kepada perwakilan PT. Silva Inhutani Lampung," imbuh alumni fakultas hukum Unila 2005 ini.