Tulangbawang
Gelapkan Getah Karet untuk Bayar Sekolah Anak, Buruh di Lampung Bebas Lewat Restorative Justice
Seorang tersangka penggelapan getah karet melakukan sujud syukur setelah bebas dari segala tuntutan jaksa.
Dan proses perdamaian itu, sambung Leo, dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dihadiri oleh perwakilan PT.SIL, tersangka Cipto Suroso bin Paidi, Kajari Tulangbawang, Kasi Pidum dan JPU sebagai fasilitator.
Kata Leo, tersangka dan PT. SIL sepakat untuk melakukan perdamaian.
PT.SIL dengan melalui perwakilannya ikhlas memaafkan tersangka tanpa adanya syarat apapun serta sepakat untuk tidak melanjutkan ke proses persidangan.
"Selanjutnya para pihak dan fasilitator menandatangani kesepakatan perdamaian," jelasnya.
Kemudian, pada tanggal 26 Januari 2022 telah dilaksanakan ekspose perkara dalam penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual dari Aula
Kejaksaan Negeri Tulangbawang.
"Alhamdulilah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara tersebut untuk di lakukan Keadilan Restoratif," tandas Leo. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )