Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan pelaku rudapaksa anak di bawah umur, Rabu (25/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Setiawan mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman menyampaikan, tersangka berinisial IE (46) ditangkap di rumahnya di Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat, Selasa (24/5/2022).
AKP M Ari Setiawan melanjutkan, aksi rudapaksa tersebut terjadi pada November 2021 lalu.
Kala itu, IE mengajak korban ES (16) ke rumahnya.
"Pelaku membujuk korban dengan alasan kangen dengan anaknya," ucap Ari.
Baca juga: Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Lampung Barat Diciduk Polisi
Baca juga: Polres Lampung Barat Tangkap Perampok Buron 9 Tahun di Riau
Tersangka lantas merudapaksa korban di sana.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lampung Barat pada Kamis (19/5/2022).
Menerima laporan tersebut, kemudian Unit PPA Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan.
"Selasa kemarin kita mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya, tersangka ditangkap tanpa perlawanan," terangnya.
Tersangka kini dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ayah Rudapaksa Anak di Lampung Selatan
Seorang ayah di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan tega merudapaksa anak tirinya sendiri.
Baca juga: Pemkab Lampung Barat Waspadai PMK pada Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Lampung Barat, Coba Kabur saat Ditangkap
Aksi ayah rudapaksa anak itu teganya dilakukan di rumah.
"Jadi pada 3 Mei 2022 kemarin, seorang ibu melaporkan kepada kami bahwa anaknya telah mengalami tindakan rudapaksa," kata Hendra, Selasa (24/5/2022).
"Waktu kita amankan pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kita lakukan pra rekonstruksi, akhirnya terungkap. Pelaku pun kemudian mengakui perbuatannya," sambung dia.
Hendra menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban yang masih berusia 7 tahun karena pengaruh minuman keras.
"Jadi alasan pelaku, katanya dia ini dalam kondisi mabuk," ujarnya.
Pernyataan tersebut juga disampaikan langsung oleh pelaku.
"Lagi minum-minuman keras bersama 5 teman saya. Sambil nyanyi-nyanyi," katanya.
"Di dalam rumah ngelakuinnya. Anak itu enggak nangis, karena kondisi dia sedang tidur," tambah TO.
Hendra menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut apakah ada keterlibatan rekan pelaku yang juga ikut minum-minuman keras pada saat kejadian.
"Malam itu pelaku minum-minuman keras bersama teman-temannya di rumahnya pelaku di Bakauheni.
Jadi kita akan mengembangkan kasus ini dan melihat apakah kawan-kawannya ini juga terlibat apa tidak," katanya.
"Dari pengakuan pelaku ini dia baru melakukannya sekali," ujarnya.
Hendra menjelaskan pelaku terancam dijerat UU perlindungan anak, dengan ancaman di atas 20 tahun.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun," tambahnya.
( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif / Dominius Desmantri Barus )