Pringsewu

Pupuk di Pringsewu Lampung Mahal, Kejari Curiga Ada Mafia

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pupuk. Kejaksaan Negeri Pringsewu mengungkap adanya dugaan tindak penyelewengan pupuk subsidi.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kejaksaan Negeri Pringsewu mengungkap adanya dugaan tindak penyelewengan pupuk subsidi.

Kini kasus penyelewengan pupuk subsidi itu sudah masuk ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, dugaan tersebut didapat dari hasil operasi intelijen terkait pupuk.

"Dugaan adanya praktik mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021," ujar Median Suwardi, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, Selasa (24/5/2022). 

Ia mengaku, selama ini Kejari Pringsewu telah menyelidiki distribusi pupuk subsidi.

Baca juga: Harga Cabai di Pasar Pringsewu Lampung Tak Kunjung Stabil, Kini Tembus Rp 50 Ribu

Baca juga: Komoditas di Pringsewu Mahal, Cabai Merah Tembus Rp 50 Ribu per Kg

Untuk mendukung operasi itu sudah diterbitkan surat perintah operasi intelijen nomor sp-ops- 01 /l.8.20/dek.1/01/2022 tanggal 24 Januari 2022. 

Selanjutnya putusan itu diperpanjang dengan surat perintah operasi intelijen nomor: sp-ops-01.a/l.8.20/dek.1/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

Dalam proses penyelidikan, dimintai keterangan dari 35 pihak terkait.

Serta mengumpulkan beberapa peraturan terkait penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang menjadi acuan. 

Aturan itu harus dipedomani oleh para pihak dari tingkat kelompok tani sampai produsen pupuk bersubsidi.

Kemudian dilanjut dengan pengumpulan informasi alur distribusi pupuk subsidi di Pringsewu tahun anggaran 2021.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh tim operasi intelijen terdapat beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan sebagimana mestinya," jelas Suwardi.

Baca juga: Kejari Temukan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Pringsewu

Baca juga: Mulai Besok, Polres Pringsewu Akan Gelar Operasi Sikat Krakatau 2022 hingga 6 Juni

Ia menambahkan, ada beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan. 

Mulai dari sistem distribusi yang mestinya dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi, pihak yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah para petani yang tergabung dalam kelompok tani. 

Kelompok tani memberikan data diri anggotanya sesuai KTP, bagi yang memiliki luas lahan yang tidak lebih dari 2 hektare. 

Halaman
12

Berita Terkini