Pringsewu

Kejari Temukan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Pringsewu

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi, pihaknya telah melakukan operasi intelijen terkait pupuk subsidi dan ditemukan penyele

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kejaksaan Negeri Pringsewu mengungkap ada dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi.

Kini status kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi, pihaknya telah melakukan operasi intelijen terkait pupuk subsidi dan ditemukan penyelewengan. 

"Dugaan adanya praktik mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021," ujar Suwardi, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, Selasa (24/5/2022). 

Ia mengaku, selama ini Kejari Pringsewu telah menyelidiki distribusi pupuk subsidi.

Baca juga: DPRD Pringsewu Prihatin Adanya Peredaran Pupuk Ilegal Sejak 2019 di Pringsewu

Untuk mendukung operasi itu sudah diterbitkan surat perintah operasi intelijen nomor sp-ops- 01 /l.8.20/dek.1/01/2022 tanggal 24 Januari 2022. 

Selanjutnya putusan itu diperpanjang dengan surat perintah operasi intelijen nomor: sp-ops-01.a/l.8.20/dek.1/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

Dalam proses penyelidikan, dimintai keterangan dari 35 pihak terkait.

Serta mengumpulkan beberapa peraturan terkait penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang menjadi acuan. 

Aturan itu harus dipedomani oleh para pihak dari tingkat kelompok tani sampai produsen pupuk bersubsidi.

Kemudian dilanjut dengan pengumpulan informasi alur distribusi pupuk subsidi di Pringsewu tahun anggaran 2021.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh tim operasi intelijen terdapat beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan sebagimana mestinya," jelas Suwardi.

Ia menambahkan, ada beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan. 

Mulai dari sistem distribusi yang mestinya dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi, pihak yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah para petani yang tergabung dalam kelompok tani. 

Kelompok tani memberikan data diri anggotanya sesuai KTP, bagi yang memiliki luas lahan yang tidak lebih dari 2 hektare. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved