Pringsewu

DPRD Pringsewu Prihatin Adanya Peredaran Pupuk Ilegal Sejak 2019 di Pringsewu

DPRD Pringsewu prihatin dengan adanya peredaran pupuk ilegal di Bumi Jejama Secancanan yang berlangsung sejak 2019.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Ketua Komisi II DPRD Pringsewu Maulana M Lahudin. DPRD Pringsewu prihatin adanya peredaran pupuk ilegal sejak 2019 di pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - DPRD Pringsewu prihatin dengan adanya peredaran pupuk ilegal di Bumi Jejama Secancanan yang berlangsung sejak 2019.

Keberadaan pupuk ilegal di Pringsewu ini terungkap setelah Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menggrebek gudang produsen pupuk yang diduga ilegal ini di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Hasil penggrebekan ini telah diekspose oleh Dirkrimsus Polda Lampung kepada wartawan, Senin, 24 Januari 2022 kemarin.

Ketua Komisi II DPRD Pringsewu Maulana M Lahudin berharap kedepan tidak ada lagi pupuk ilegal di wilayah berjuluk Seribu Bambu.

"Jadi, apa pun usahanya termasuk di bidang pertanian harus berdokumen lengkap," ujar ketua komisi yang membidangi pertanian ini.

Politisi PKB tersebut menyatakan bila pupuk adalah barang kebutuhan dasar petani.

"Tapi terkait hal itu (pupuk ilegal), kami prihatin, kami merasa kok baru sekarang persoalannya (muncul)," tutur Maulana.

Dia menyayangkan, kenapa tidak dari awal Dinas terkait mengingatkan lembaga atau usaha masyarakat yang belum berdokumen resmi.

"Seyogyannya kalau ada aktifitas di awal,  seharusnya menegur. Sehingga ada pembinaan jemput bola," tuturnya.

Jadi, lanjut dia, dinas terkait seperti Diskoperindag dan Dinas Pertanian jemput bola.

Baca juga: Obat Nyamuk Picu Kebakaran di Ponpes Ash Sholihah Pringsewu

Sehingga ada usaha preventif yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

"Itu yang kita sayangkan begitu. Jadi, lemahnya pengawasan yang kita sayangkan dinas terkait terhadap produk-produk yang diproduksi di Kabupaten Pringsewu," sesalnya.

Apa bila sudah ada kejadian seperti ini, Maulana mengaku kasihan kepada pihak pengusahanya. 

Karena sudah pasti, usaha tersebut telah mempekerjakan karyawan.

Disamping itu, telah mempunyai permesinan yang mahal dan sebagainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved