Bandar Lampung

Rampas Ponsel Bocah 5 Tahun, Pria di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang pria di Bandar Lampung diamankan setelah merampas HP bocah usia 5 tahun.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Jambret ponsel milik bocah usia 5 tahun, seorang pria diamankan warga sekitar Jalan Sisingamangaraja, Kelapa Tiga Permai, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Rabu (25/5/2022) sekira pukul 11.30 WIB.

Pelaku melakukan penjambretan ponsel milik AB, bocah usia 5 tahun yang sedang bermain di pinggir jalan.

Korban yang berteriak, membuat warga langsung mengejar pelaku penjambretan.

Pelaku pun sempat menjadi bulan-bulanan warga saat berhasil ditangkap.

"Anak saya nangis, teriak hape di ambil om om (pelaku)," kata Farkah, orang tua korban.

Baca juga: Mabuk karena Putus Cinta, Pria di Bandar Lampung Sebar Berita Hoaks tentang Tsunami

Baca juga: Pakai Nama Ala Korea, Teuku Wisnu Beri Ucapan Selamat ke Maudy Ayunda yang Menikah dengan Pria Korea

Farkah menjelaskan, saat itu dirinya sedang beraktivitas di warung depan rumahnya.

Sementara anaknya bermain ponsel dengan teman sebayanya.

Saat itu Farkah telah mencurigai gerak gerik pelaku yang mondar mandir depan warung tersebut.

"Tahu hape nya ditarik saya juga teriak, langsung rame orang sekitar sini ngejar dia," kata Farkah.

Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. 

Namun beberapa meter setelah kabur, pelaku berhasil diamankan warga. 

"Dikejar warga, ketangkap nya setelah motor dia diserempet sama mobil yang lewat," kata Farkah.

Baca juga: Sebar Isu Tsunami di Perairan Telukbetung Selatan, Seorang Pria Diamankan Warga

Baca juga: Modus Kangen Anak, Pria di Lampung Barat Rudapaksa Gadis 16 Tahun

Sempat diamuk massa, akhirnya pelaku diserahkan ke Polsek Tanjungkarang Barat untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Sandy Galih Putra menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut.

Pihaknya masih melakukan pengembangan apakah ada TKP lain yang dilakukan pelaku tersebut.

"Pelaku inisial AR, umur sekitar 32 tahun.

Sekarang masih diperiksa oleh anggota," kata Sandy.

Oleh karena itu pihaknya belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

"Nanti kita informasikan kembali," kata Sandy.

Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Way Kanan

Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat)  getah karet di perkebunan karet plasma milik KUD Catur Tunggal, Rabu (25/5/2022).

Pelaku berinisial AS (29) merupakan warga Kampung Pulau Batu, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, pelaku curat ini merupakan target operasi dalam Operasi Sikat Krakatau 2022.

Kronologis kejadian terjadi pada Kamis, 27 Januari 2022, pukul 09.00 Wib, saat pelapor Zairin (karyawan KUD Catur Tunggal) ditugaskan melihat kondisi perkebunan karet plasma di Kampung Pulau Batu, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

Saat berada di areal, Zairin bersama saksi melihat pelaku berada di dalam areal perkebunan.

Karena merasa curiga, Zairin lalu mendekati pelaku dan bermaksud menanyakan tentang keberadaannya.

Seketika para pelaku langsung melarikan diri, selanjutnya pelapor melihat kondisi pohon karet di perkebunan yang luasnya sekitar 1 hektare dengan 400 batang pohon karet diduga  sudah dideres pelaku.

Atas kejadian tersebut, Zairin melaporkan ke Polsek Blambangan umpu guna dilakukan proses lebih lanjut .

Kronologi penangkapan pelaku dapat diamankan, pada Selasa 24 Mei 2022, pukul 12:30 Wib, oleh Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, setelah mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku AS berada di Kampung Negeri Baru. 

Atas informasi itu, petugas menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku pencurian getah karet tanpa disertai perlawanan.

Pelaku dan barang bukti berupa getah karet jenis LUM seberat 20 Kg, 200 (dua ratus) mangkok wadah getah karet, 2 (dua) buah ember dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan tawas langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kasat Reskrim.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Anung Bayuardi)

Berita Terkini