Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.
Farhat Abbas
Pengacara Farhat Abbas menyebut Mayang masih kecil, sehingga apa yang dilakukan pihak skincare TAN Skin terlalu berlebihan.
Bahkan, Farhat Abbas mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkan balik TAN Skin.
"Karena itu kita minta jalanin dulu (mediasi), kita akan pertimbangkan untuk melaporkan balik ya," kata Farhat Abbas.
Diketahui, skincare TAN Skin melaporkan kliennya Mayang Lucyana Fitri, ke pihak berwajib.
Farhat Abbas, selaku pengacara Mayang, mengaku tak habis pikir pihak skincare TAN Skin yang melaporkan Mayang.
Ia menilai upaya hukum yang dilakukan skincare T terhadap adik almarhumah Vanessa Angle, itu terlalu berlebihan.
"Ini Mayang masih anak kecil ibaratnya, jangan terlalu ini lah," ungkap Farhat Abbas, kuasa hukum Mayang, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
"Jadi saya agak aneh juga, dari awal saya katakan kalau kalian ingin memperbaiki produk, bukan dengan menghajar konsumen," lanjutya.
Lebih lanjut, Farhat Abbas mengungkapkan bahwa dirinya menyarankan kepolisian agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik.
"Saya minta penyidiknya untuk jalur mediasi, karena ini hanya merepot-repotkan saja," lanjutnya.
"Justru akan menjadi iklan yang negatif buat produk kalau ini terus dimainkan."
"Karena itu kita minta jalanin dulu, kita akan pertimbangkan untuk melaporkan balik ya," tutup Farhat Abbas.