"Reaksinya agak sedikit down juga gitu, tapi daddy bilang 'Enggak usah down, nanti pokoknya daddy temenin kamu punya kuasa hukum yang luar biasa bang Farhat, nanti bang Farhat yang akan mengurus semuanya'," ungkap Doddy Sudrajat dikutip TribunStyle.com dari kanal YouTube OFFICIAL NITNOT, Jumat, 27 Mei 2022
Kendati demikian, Doddy berusaha menenangkan hati Mayang.
"Daddy bilang pokoknya 'Kamu tenang aja, enggak usah gusar, enggak usah sedih, enggak usah takut daddy selalu ada di samping Mayang, daddy akan selalu menemani kamu dalam kondisi apapun, dalam kondisi sedih, senang, sakit, sehat, gembira daddy akan selalu di samping Mayang'," lanjutnya.
Doddy menuturkan Mayang merasa down karena baru pertama kali berurusan dengan pihak kepolisian.
"Secara mental memang dia agak down karena memang baru pertama kali ini berurusan dengan polisi yang harus di BAP ya, terus menjalani proses hukum," ujar Doddy.
"Tapi daddy rangkul jangan takut karena ada daddy di sana."
"Pokoknya daddy menenangkan hatinya, semuanya akan berjalan baik-baik," sambung Doddy.
Lebih lanjut, Doddy berharap ada perdamaian antara Mayang dengan pihak Tan Skin.
"Semoga nanti ada mediasi, ada damai dengan pihak Tan Skin, harapan daddy juga begitu," ujar Doddy.
"Supaya Mayang kan sekarang sudah, job-jobnya semakin banyak, supaya daddy bisa fokus, kalau ada kayak gini jadi distraction dia enggak fokus gitu," tambahnya.
Perihal kasus Mayang dan skincare T
Sebelumnya diberitakan bahwa adik almarhumah artis Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare berinisial T.
Pihak produk skincare inisial T melaporkan Mayang atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, Selasa (12/4/2022).
Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.
Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.
Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut.
Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare T.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)