Way Kanan

Buron 8 Tahun, Begal di Way Kanan Lampung Pasrah Dijemput Polisi di Jawa Barat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku begal. Tekab 308 Polres Way Kanan jemput buron begal 8 tahun di tempat persembunyiannya, di Jawa Barat.

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tekab 308 Satrekrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan terduga pelaku begal atau curas (pencurian dengan kekerasan) yang sudah buron selama delapan tahun di persembunyiannya.

Penangkapan begal itu pada Jumat tanggal 27 Mei 2022 pukul 04.00 WIB. Setelah  Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat

Tersangka inisial AB (31) warga Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Atas informasi keberadaan pelaku, Tekab 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan yang dipimpin KBO Sat Reskrim bersama Kanit Idik 1 melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DPO begal atau pelaku curas inisial AB tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan pengungkapan kasus sesuai Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor :DPO/09/X/2014/Reskrim dari tanggal 23-10-2014 dengan inisial AB dan juga merupakan target operasi (TO) Operasi Sikat Krakatau 2022.

Baca juga: Nasib Begal di Way Kanan Setelah 8 Tahun Buron, Rampas Motor Warga OKU Timur

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curat HP Berbagai Merek di Jalinsum Way Kanan Lampung

Dimana tersangka curas ranmor melakukan aksi pada senin tanggal 13 Oktober 2014, sekitar pukul 16.00 Wib di tengah jalan melintasi tanggul irigasi Kampung Sapto Renggo, Bahuga, Way Kanan.

Saat itu, korban Suryanto (18) warga Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan dari menonton hiburan kuda lumping di Kampung Panca Tunggal. “Saat ditengah jalan melintasi tanggul irigasi Kampung Sapto Renggo sepeda motor korban kehabisan bensin,” katanya, Minggu 29 Mei 2022.

Seketika datang kedua orang yang tidak dikenal menghampiri dan  berpura-pura membantu korban setelah bertanya pelaku pergi mencarikan bensin.

Beberapa waktu kemudian pelaku datang kembali dan membawa bensin lalu korban mengisikannya ke motor dan salah satu pelaku mengambil kunci motor korban untuk  mengajak mengembalikan botol bensin.

Karena tidak curiga korban mengikuti namun tiba di tengah kebun karet Kampung Sapto Renggo pelaku menyuruh korban pergi sehingga korban tidak terima,  terjadilah kontak fisik dan  salah satu pelaku mengeluarkan sajam.

Dikarenakan terancam akhirnya korban terpaksa memberikan sepeda motor dan pelaku melarikan diri membawa  1 (satu) unit sepeda motor honda mega pro merk verza No. Pol : BE 7321 WR berikut 1 (satu) buah Handphone Nokia serie X2 ke arah kampung Mesir Ilir. 

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini TSK telah diamankan ke Polres Way Kanan  guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Perbuatan TSK terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP,”Ungkap Kasatreskrim.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkini