Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tekab 308 Satrekrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan terduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Tersangka inisial AB (31) warga Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan pengungkapan kasus sesuai Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor :DPO/09/X/2014/Reskrim dari tanggal 23-10-2014 dengan inisial AB dan juga merupakan target operasi (TO) Operasi Sikat Krakatau 2022.
Dimana tersangka curas ranmor melakukan aksi pada senin tanggal 13 Oktober 2014, sekitar pukul 16.00 Wib di tengah jalan melintasi tanggul irigasi Kampung Sapto Renggo, Bahuga, Way Kanan.
Saat itu, korban Suryanto (18) warga Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan dari menonton hiburan kuda lumping di Kampung Panca Tunggal. “Saat ditengah jalan melintasi tanggul irigasi Kampung Sapto Renggo sepeda motor korban kehabisan bensin,” katanya, Minggu 29 Mei 2022.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curat HP Berbagai Merek di Jalinsum Way Kanan Lampung
Baca juga: Galang Kamtibmas Momen Lebaran Kapolres Way Kanan Kunjungi Warga
Seketika datang kedua orang yang tidak dikenal menghampiri dan berpura-pura membantu korban setelah bertanya pelaku pergi mencarikan bensin.
Beberapa waktu kemudian pelaku datang kembali dan membawa bensin lalu korban mengisikannya ke motor dan salah satu pelaku mengambil kunci motor korban untuk mengajak mengembalikan botol bensin.
Karena tidak curiga korban mengikuti namun tiba di tengah kebun karet Kampung Sapto Renggo pelaku menyuruh korban pergi sehingga korban tidak terima, terjadilah kontak fisik dan salah satu pelaku mengeluarkan sajam.
Dikarenakan terancam akhirnya korban terpaksa memberikan sepeda motor dan pelaku melarikan diri membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda mega pro merk verza No. Pol : BE 7321 WR berikut 1 (satu) buah Handphone Nokia serie X2 ke arah kampung Mesir Ilir.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Kronologis penangkapan pada Jumat tanggal 27 Mei 2022 pukul 04.00 WIB Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat
Atas informasi itu, dipimpin KBO Sat Reskrim bersama Kanit Idik 1 dan Tekab 308 Satrekrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DPO pelaku Curas inisial AB tanpa melakukan perlawanan.
Saat ini TSK telah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan jika perbuatan TSK terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP,”Ungkap Kasatreskrim.
(tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)