Tanggamus

Pelajar di Tanggamus Jambret HP Anak 9 Tahun hingga Trauma, Kini Ditangkap Polisi

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelajar jambret HP. Tersangka IM diamankan di Polsek Pugung, Polres Tanggamus, Polda Lampung.

"Terhadapnya, dilakukan penangkapan saat berada di rumahnya pada Jumat (27/5/2022) pukul 14.00 WIB," kata Ori.

Tersangka IM beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadapnya dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun, dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka IM, aksi kejahatannya itu dilakukan karena melihat kesempatan adanya anak yang sedang memegang ponsel ketika ia bersama rekannya melintas dari arah Pugung. 

"Saat itu ada kesempatan, sehingga saya meminta teman saya menjambret handphone korban," kata IM di Polsek Pugung. 

IM mengaku, ponsel tersebut sementara berada di tangannya.

Pelaku berencana menjual ponsel itu. "Rencananya dijual, uangnya dibagi dua," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

Berita Terkini