Bandar Lampung

Ciduk 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Polresta Amankan Sabu dan Ganja

Penulis: joeviter muhammad
Editor: muhammadazhim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Satnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Satnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam kurun waktu satu pekan, berhasil menciduk 9 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu 13,7 gram dan 5,6 kilogram ganja.

Kasatnarkoba Polresta Kompol Gigih Andri Putranto menyatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pihaknya dalam operasi penindakan yang dilakukan 27 Mei - 2 Juni 2022.

"Ada 9 orang tersangka yang kami amankan, 4 di antaranya merupakan residivis," kata Gigih, Kamis (2/6/2022).

Gigih menjelaskan, 4 residivis berinisial BN, SP, DD dan RD diduga berperan sebagai bandar narkoba.

Sementara 5 tersangka lainnya berinisial FJ, SK, MI, HA dan RA diduga sebagai pemakai barang haram tersebut.

Gigih menyatakan pengungkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat.

Ke 9 tersangka diamankan saat sedang melakukan transaksi di sekitar wilayah Polresta Bandar Lampung.

"Jadi dari 9 tersangka ini 4 orang bandar, 5 turut serta dalam penyalahgunaan narkoba," kata Gigih.

Atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal 114 sub pasal 112 sub pasal 111 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Diancam sesuai dengan pasal yang dilanggar, ancaman paling lama 12 tahun penjara," kata Gigih.

Sementara itu, salah satu tersangka inisial SP mengaku berperan sebagai pengedar sabu sabu.

Sabu tersebut diedarkan SP di wilayah Telukbetung, Bandar Lampung. "Baru, baru 2 kali saya jual," kata SP.

Pria yang pernah dibui akibat kasus yang sama mengaku tergiur dari hasil penjualan barang haram tersebut.

"Iseng saja pak, karena saya tidak punya kerjaan," kata SP.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)



Berita Terkini