Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Hal mengejutkan diungkap pelaku rudapaksa anak di bawah umur asal Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Pelaku ternyata menggunakan media sosial Facebook untuk mencari calon mangsanya.
Hingga kini, sudah ada tiga korban tindak rudapaksa tersebut.
Pelaku berinisial AM (21) diketahui merupakan warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Ia tertangkap berkat keberanian satu korbannya melapor polisi, berinisial SV (13) warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Incar Siswi SMP, Ada 3 Korban di Lampung Tengah
Baca juga: LPA Lampung Tengah Mencatat Ada 43 Kasus Asusila Terhadap Anak Sepanjang 2022 hingga Bulan Mei
AM mengakui perbuatannya telah berbuat rudapaksa kepada korban SV (13).
Parahnya lagi, ada tiga orang korban lainnya yang juga masih di bawah umur.
Perbuatan itu, AM lakukan selama kurun dua tahun terakhir.
Ia menyebut alasannya berbuat bejat karena tidak kuat menahan nafsu.
Menggunakan bujuk rayu, AM mendekati calon korban yang didapatnya dari media sosial tersebut.
Setelah itu, AM mengajaknya untuk bertemu.
AM pun melayangkan gombalan hingga mengajak korban pacaran.
Baca juga: Kapolres Lampung Tengah Serahkan Motor Milik Korban Curat Kepada Pemiliknya
Baca juga: 5 Hari Operasi Sikat Krakatau 2022, Polres Lampung Tengah Berhasil Amankan 12 Motor Berbagai Jenis
"Kenalan di Facebook (ketemu korban). Baru setelah kenalan minta nomor telepon, lalu diajak ketemuan, setelah itu saya ajak berpacaran," ujar AM, Rabu (1/6/2022) kemarin di Mapolres Lampung Tengah.
Setelah korban masuk perangkap dengan bersedia dipacari, baru AM menjalankan akisnya dengan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Korban Takut hingga Sering Murung
Satu korban rudapaksa berinisial SV (13), siswi SMP di Lampung Tengah mengalami perubahan sikap semenjak dekat dengan pelaku AM.
Perubahan itu diungkap kerabatnya Ev (34) yang merasa janggal dengan perbedaan pada diri SV beberapa waktu terakhir.
Sebab, SV jadi terlihat sering murung dan sering menutup diri dengan hanya berdiam diri di kamar.
"Saya coba tanya kenapa (korban) murung. Awalnya dia tidak mau kasih tahu. Tapi saya coba terus tanya, kenapa kok hanya berdiam diri saja," cerita Ev kepada penyidik PPA Polres Lamteng, Rabu (1/6/2022).
Setelah beberapa kali didesak dengan pertanyaan, akhirnya korban SV mau menceritakan terkait apa yang sebenarnya terjadi pada dirinya.
Korban mengungkap, bila dirinya tengah dalam kondisi takut.
"Korban merasa takut karena selama ini telah dipaksa untuk melakukan itu, sehingga hanya bisa murung dan mengurung diri," katanya.
Mendengar cerita korban, pelapor lantas melaporkan tindak rudapaksa itu kepada PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Penangkapan
Menindaklanjuti laporan kerabat korban, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung tengah lantas melakukan penyelidikkan.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku rudapaksa AM (21), Senin (22/5/2022) lalu.
Dia pun mengungkap modus pelaku merudapaksa korban dengan alasan mencintai korban yang masih duduk di bangku SMP.
"Pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial (medsos) pada akhir 2021 lalu. Lalu keduanya bertemu dan saling berpacaran," terang AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (1/6/2022).
Alasan pacaran itu, pelaku mengajak korban main ke rumahnya. Saat itu lah pelaku mengambil kesempatan merudapaksa korban.
Terakhir perbuatan pelaku AM terhadap korban SV (13) ini pada Maret 2022 lalu, di sebuah rumah kosong.
"Saat ini pelaku masih kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut, karena masih ada laporan lain terkait korban lainnya oleh pelaku (AM)," kata AKP Edi Qorinas.
LPA : Awasi Anak Bermedsos
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah menyesalkan kembali terjadinya kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Ketua LPA, Eko Yuono mengharapkan, peran orangtua untuk selalu mengawasi anaknya sangat penting. Supaya anak terhindar dari perlakuan jahat orang dewasa.
"Kami (LPA Lamteng) sangat prihatin atas kejadian tersebut, dan meminta pada orangtua agar lebih maksimal dalam pengawasan terhadap anak, terutama dalam bermedsos," terang Eko Yuono.
Menurut Eko Yuono, para predator anak banyak memanfaatkan medsos untuk menjalankan aksinya, dengan cara mengajak berkenalan dan kemudian menjalin hubungan asmara.
"Orang tua jangan sungkan sesekali mengecek handphone anak untuk melihat apa saja aktivitasnya, jangan sampai kita menyesal karena kita orangtua terlalu melepas anak kita," sarannya.
43 Kasus Selama 2022
Sepanjang tahun 2022 hingga bulan Mei, LPA Lampung Tengah mencatat sudah sebanyak 43 kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Ketua LPA Eko Yuono mengonfirmasi hal ini.
"Angka tersebut termasuk yang tinggi di Provinsi Lampung. Kita harus maksimal menekan kembali meningkatnya angka tersebut kedepannya," terang Eko Yuono, Rabu (1/6/2022).
Dari jumlah 43 korban anak di Lampung Tengah, lanjut Eko Yuono, lebih dari 50 persennya merupakan korban yang berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
"Untuk itu penting bagi kita semua, tidak hanya orang tua, tapi juga dinas terkait, sekolah dan lembaga lainnya untuk konsen dengan aksi asusila terhadap anak, dengan tujuan menekan terjadinya kembali kasus tersebut terutama di Lampung Tengah," pintanya.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )