Kasus Asusila Anak di Lamteng
LPA Lampung Tengah Mencatat Ada 43 Kasus Asusila Terhadap Anak Sepanjang 2022 hingga Bulan Mei
Sepanjang tahun 2022 hingga bulan Mei, LPA Lampung Tengah mencatat sudah sebanyak 43 kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sepanjang tahun 2022 hingga bulan Mei, LPA Lampung Tengah mencatat sudah sebanyak 43 kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Ketua LPA Eko Yuono menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap anak banyak dilakukan mulai dari menyetubuhi korban hingga melakukan perbuatan cabul.
"Angka tersebut (kasus persetubuhan anak) termasuk yang tinggi di Provinsi Lampung. Kita harus maksimal menekan kembali meningkatnya angka tersebut kedepannya," terang Eko Yuono, Rabu (1/6/2022).
Dari jumlah 43 korban persetubuhan anak di Lamteng, lanjut Eko Yuono, lebih dari 50 persennya merupakan korban yang berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
"Untuk itu penting bagi kita semua, tidak hanya orang tua, tapi juga dinas terkait, sekolah dan lembaga lainnya untuk konsen dengan aksi pelecahan seksual anak, dengan tujuan menekan terjadinya kembali kasus tersebut terutama di Lamteng," pungkasnya.
Baca juga: Breaking News, Polres Lampung Tengah Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Baca juga: Korban Terakhir Kali Disetubuhi di Rumah Kosong di Kampung Karang Endah Lampung Tengah
Baca juga: Kasus Persetubuhan Anak di Lamteng Terungkap, Keluarga Curiga Korban Kerap Murung dan Menutup Diri
Baca juga: Pelaku Ngaku Setubuhi Korban karena Tak Kuat Tahan Nafsunya, Sebut Ada Tiga Korban Lainnya
Baca juga: LPA Lamteng Sesalkan Kembali Terjadinya Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Minta Perhatian Ortu
Sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah tangkap seorang pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial AM (21) warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, di Kampung Karang Endah, Senin (22/5/2022) lalu di Kampung Karang Endah.
Penangkapan AM berkat laporan pelapor Evi (34) kerabat korban berinisial SV (13) warga Kecamatan Terbanggi Besar yang diduga menjadi korban persetubuhan oleh pelaku AM.
Kepala Satreskrim AKP Edi Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, modus pelaku berbuat asusila pada korban dengan cara menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
"Pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial (Medsos) pada akhir 2021 lalu. Lalu keduanya bertemu dan saling berpacaran," terang AKP Edi Qorinas, Rabu (1/6/2022).
(tribunlampung.co.id/syamsir alam)
Caption: Ketua LPA Lamteng Eko Yuono (dua dari kanan) di Mapolres Lampung Tengah.